Berita  

Samin Tan Dibekuk Setelah Setahun Jadi Buron Kasus Dugaan Suap

DIBEKUK: Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM dibekuk KPK. (ANTARA/LINGKAR.CO)
DIBEKUK: Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM dibekuk KPK. (ANTARA/LINGKAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, yang merupakan tersangka buron kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM telah tertangkap tim penyidik KPK.

Ia sebelumnya telah masuk dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 17 April 2020, artinya Tan telah menjadi buronan hampir satu tahun.

Terkait penerbitan DPO, Tan awalnya tidak menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai tersangka sebanyak dua kali.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca juga:
Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi PPKM Mikro Tahap V

Pertama, tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar atas panggilan KPK untuk hadir pada 2 Maret 2020. Padahal, KPK telah mengirimkan surat panggilan pada 28 Februari 2020.

Kemudian, KPK mengirimkan kembali surat panggilan kedua pada 2 Maret 2020 untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.

Tersangka juga tidak memenuhi panggilan KPK dan mengirimkan surat dengan alasan sakit menyertai surat keterangan dokter. Dalam surat itu dia menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.

Png-20230831-120408-0000

Sempat Menunda Pemeriksaan Dengan Alasan Sakit

Namun pada 9 Maret 2020, dia kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter.

Baca juga:
Ketua Baleg DPR RI Usulukan Perubahan Judul RUU Minol

Selanjutnya pada 10 Maret 2020, KPK menerbitkan surat perintah penangkapan atas Tan. Atas dasar surat itu, KPK mencari dia ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen dia di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.

Namun, saat itu keberadaan Tan belum ada yang tahu. Sesuai dengan pasal 12 UU Nomor 19/2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30/2002,

KPK berwenang meminta bantuan polisi atau instansi lain yang terkait untuk menangkap, menahan, menggeledah, dan menyita dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang pihaknya tangani.

Atas dasar itu pula, KPK memasukkan Tan ke dalam DPO sejak 17 April 2020. KPK juga telah mengirimkan surat pada kepala kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia tertanggal 17 April 2020 perihal DPO atas nama Samin Tan.

Baca juga:
Dirlantas Polda Jateng Lakukan Penyekatan di Perbatasan Saat Mudik Lebaran

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *