Diambilkan dari Potongan Penghasilan PNS dan Aspirasi Dewan
Karenanya, pihaknya akan memotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di sejumlah Organisasi Pimpinan Daerah (OPD), serta dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Deadlinenya tanggal 30 Maret ini. Ini memang mau nggak mau karena memang kondisi refocusing Covid-19 kita mohon kerelaan dan keikhlasannya,” Imbuh Hartopo.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus, Eko Djumartono menyampaikan, semua OPD telah mengumpulkan berkas pada minggu lalu.
Baca juga:
1600 Rokok Ilegal Berhasil Disita Petugas Gabungan
Menurutnya, saat ini sedang menunggu dari Pokok Pikiran DPRD yang kemudian mendapatkan tenggat waktu sampai akhir maret.
“Hasli refocusing Pokok Pikiran ini akan berpengaruh pada besaran milik OPD. Dari yang sebelumnya 22 persen, kemungkinan bisa bertambah,” terangnya.
Eko mengaku, pihaknya menargetkan refocusing tahun 2021 ini rampung pada akhir April mendatang.
Pasalnya, proses pengesahan anggaran setelah refocusing juga masih panjang. Pihaknya menjelaskan, setelah penyerahan berkas OPD, barulah kemudian pembahasan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca juga:
Objek Wisata di Gunung Kidul Siap Sambut Wisatawan
“Setelah itu selesai, baru kami serahkan ke Plt Bupati HM Hartopo untuk pertimbangan kembali. Kemudian baru bisa menjadi Peraturan Bupati (Perbup),” tandasnya. (dit/luh)