Lingkar.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kendal berhasil mengamankan ribuan rokok ilegal (roleg). Bahkan, hingga September tahun ini sebanyak 126.044 batang roleg disita.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kendal Seto Aryono menerangkan, pengamanan roleg itu didapatkan saat melaksanakan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di Kendal.
Tahun ini, ia menyebut ada 126.044 batang roleg yang berhasil disita. Rinciannya sebanyak 26.416 batang di wilayah Kecamatan Cepiring, 3.628 batang di Kecamatan Rowosari, dan 96.000 batang di Kecamatan Limbangan.
“Jumlah itu hasil operasi sepanjang 2023 sampai September kemarin. Peredarannya masih banyak. Kami lakukan operasi gabungan,” terangnya saat ditemui Selasa (3/10/23).
Seto melanjutkan, wilayah paling marak peredaran roleg berada di Kendal bagian bawah. Seperti Cepiring, Kendal, Rowosari, dan lainnya. Adapun yang ditemukan terdiri dari berbagai merk. Bahkan, ada 8 alat pembuat rokok yang turut disita Satpol PP.
“Dulu wilayah Kaliwungu sangat banyak. Tapi sekarang nihil peredaran roleg. Para penjualnya jera,” lanjutnya.
Rata-rata penjualan roleg itu bukan di toko-toko besar. Melainkan di kios tembakau.
“Ada juga penjualnya nyambi tukang cukur sambil jualan roleg. Jadi yang beli ya orang tertentu dan yang tau saja,” jelasnya.
Kendati begitu, Seto berupaya untuk menggencarkan operasi pemberantasan maraknya roleg. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar masyarakat berhenti membeli roleg karena merugikan negara.
“Kalau penjual ditindak dengan sanksi berat. Karena merugikan negara,” tambahnya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps