Lingkar.co – Satu calon legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pati terpaksa harus mundur. Padahal, waktu pencoblosan Pemilu 2024 tinggal sebentar lagi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Khusnul Imanuddin mengatakan hingga kini sudah ada satu caleg yang mundur. Ia terpaksa harus mundur karena dinilai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai caleg.
“Dia TMS karena ada indikasi rangkap jabatan yang dilarang oleh negara. Makanya sesuai undang-undang harus mundur,” katanya saat ditemui di kantornya, Rabu (17/1/2024).
Pihaknya mengetahui bahwa yang bersangkutan TMS dari aduan masyarakat. Namun, Khusnul enggan menyebutkan nama partainya, karena ingin tetap menjaga kondisivitas di masyarakat.
Ia mengungkapakan, meski sudah mundur namun nama caleg tersebut masih ada di surat suara. Hal ini mengingat dia mundur setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Namanya tetap ada di surat suara. Kita nggak mungkin mengganti lagi namanya, karena surat suara sudah dicetak dan sudah didropping,” ujarnya.
Dalam surat suara, lanjutnya, nama caleg itu akan dicoret. Kemudian, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mengumumkannya.
“KPPS akan mengumumkan dengan dua cara. Pertama cara lisan, memungumumkan di TPS bahwa caleg yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Namanya dan partainya akan ditempel di papan pengumuman yang ada di setiap TPS,” jelasnya.
Namun ketika masih ada yang mencoblosnya suaranya dinyatakan tetap sah. Akan tetapi, suaranya masuk ke suara partai. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps