Berkas Tidak Lengkap, KPU Kendal Kembalikan Laporan Dana Kampanye 17 Parpol

Berkas Tidak Lengkap, KPU Kendal Kembalikan Laporan Dana Kampanye 17 Parpol. Foto: istimewa

Lingkar.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mengembalikan berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) 17 partai politik (parpol) yang belum lengkap untuk perbaikan.
Menurut Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kendal Puthut Amy Luhur, ada beberapa berkas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang diserahkan parpol ke KPU Kendal. Namun, beberapa berkas dinyatakan belum lengkap dan belum sesuai.

“Tidak semua berkas dikembalikan. Yang diserahkan kembali berkas LADK parpol yang belum lengkap. Seperti belum menyertakan rekening koran hingga penunjukkan petugas penghubung,” katanya saat dikonfirmasi media Lingkar, Kamis (11/1/2024).

Puthut melanjutkan, 17 parpol di Kabupaten Kendal sudah menyerahkan berkas LADK pada Minggu (7/1/2024). Kemudian, KPU memberikan batas waktu perbaikan hingga tanggal 12 Januari 2024.

“Tapi bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK hingga jadwal yang ditetapkan bakal dicoret dari daftar peserta Pemilu,” lanjutnya.

Senada Ketua KPU Kendal, Khasanudin, perbaikan berkas LADK parpol hanya sebatas administratif. Namun, jika tidak diperbaiki sesuai jadwal yang ditetapkan, maka akan menjadi temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) saat audit dana kampanye Pemilu 2024.

“Kami belum audit dana. Karena ini masih perbaikan berkas LADK,” ujarnya. (*)

Png-20230831-120408-0000

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *