SURAKARTA, Lingkar.co- Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta tidak akan memberlakukan penuh surat edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo. Dalam surat edaran tersebut salah satunya meminta bupati/walikota se-Jateng menyukseskan Gerakan Jateng di Rumah Saja mulai Sabtu-Minggu (6-7/2/2021).
Menurut Walikota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, SE tersebut untuk warga yang tidak memiliki kegiatan apapun. Contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang notabenenya pada Sabtu dan Minggu libur.
“Temen-temen PNS kan Sabtu-Minggu libur pas dengan konsep SE Gubernur Jateng, ya tidak boleh ke mana-mana. Kemudian yang juga harus ada penyesuasian dengan kearifan lokal daerah masing-masing,” ujar Rudy.
Menurutnya, Kota Solo merupakan kota yang tidak pernah tidur. Seperti pasar di Kota Solo banyak yang buka 24 jam, juga pedagang angkringan/HIK yang memang buka hingga malam bahkan ada yang buka hingga dini hari.
“Ini kan harus ada kesempatan to, karena Pemkot Solo juga tidak punya kemampuan kalau masyarakat menuntut, seperti 2 hari tidak bisa berjualan ngeluh mau makan apa ke kami. Ya kami bisa apa, kasihan lah, kebijakan PPKM kemarin saja sudah menyulitkan mereka,” jelas Rudy.
Pihaknya akan mempertimbangkan dengan jajaran terkait dan melalui koordinasi dengan tim satgas penanganan percepatan Covid-19. “Yang pasti, untuk SE walikota ya tetap berlaku sampai tanggal 8 nanti,” imbuhnya.
Untuk kebijakan Gubernur tersebut, Rudy memberikan sinyal tetap melaksanakan dengan catatan, hanya untuk warga yang tidak berkepentingan saja. Menurutnya seperti kegiatan konstruksi harus tetap melaksanakan 100 persen tugasnya. Pasar juga akan tetap buka, dengan catatan peningkatan protokol kesehatan.
“Kasihan kan warga saya yang sudah nyebar undangan mau nikah di hotel di 2 hari itu, dan tidak bisa lagi. Kemarin saja sudah tidak bisa mosok ini tidak bisa lagi, paling nanti menggunakan peraturan SE walikota, tamu tetap dibatasi,” tegasnya. (luh/lut)
Sumber: Koran Lingkar Jateng
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps