Segera Jadi UU, DPR dan Pemerintah Sepakat Perppu Pemilu Dibawa ke Paripurna

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, pimpin rapat dengan pemerintah di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Foto: Tangkap layar YouTube
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, pimpin rapat dengan pemerintah di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023). Foto: Tangkap layar YouTube

Lingkar.co – Komisi II DPR RI bersama pemerintah sepakat RUU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan tersebut, setelah Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Kemendagri dan Kemenkumham.

Diketahui, rapat kerja berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Dalam Raker tersebut, terdapat sembilan fraksi di DPR yang menyetujui Perppu Pemilu dalam pembahasan di tingkat komisi.

Dari sembilan fraksi yang menyetujui, hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS yang menyatakan persetujuannya dengan catatan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menanyakan mengenai draf final RUU ini kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mendapatkan persetujuan.

Png-20230831-120408-0000

“Komisi II sudah mendengarkan masing-masing fraksi dan juga sudah mendengarkan penjelasan oleh Pemerintah,” ucap Doli, dalam kanal YouTube DPR RI.

“Saya ingin tanyakan apakah terhadap RUU Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dapat disetujui menjadi draf final RUU hasil pembicaraan tingkat satu?,” tanya Doli.

Seluruh peserta rapat pun menjawab ’setuju’, diringi ketukan palu oleh Doli sebagai tanda persetujuan.
Selanjutnya, naskah RUU tersebut akan diserahkan dan diteruskan kepada pimpinan DPR RI untuk dibahas di Rapat Badan Musyawarah (Bamus).

Kemudian, diagendakan dalam rapat paripurna untuk dilaksanakan menggalang keputusan pada tingkat dua.

“Selanjutnya kita akan bawa ke pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan datang,” ucap Doli.

Dinamika Rapat

Sebelum pengambilan keputusan, terjadi dinamika rapat. Fraksi Partai Gerindra sempat belum mendapatkan keterangan tertulis pandangan akhir mini fraksi.

Sehingga, para Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi II tidak memiliki mandat untuk membacakannya.

Mendapati hal tersebut, Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang, lalu menghubungi Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

“Pak Dasco baru kasih informasi bahwa Fraksi Gerindra ikut sama-sama dengan yang lain (menyetujui pengesahan Perppu Pemilu menjadi UU),” tutur Junimart.*

Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *