SIANTAR, Lingkar.co – Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematang Siatar, Sumatera Utara (Sumut), sejak 2015 punya utang tagihan air kepada PDAM setempat.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi II DPRD Pematang Siantar, dengan Plt Dirut PD PHJ, Sehat Toga Sihite, Kamis (23/9/2021) siang, di ruang rapat Komisi II.
Saat itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Pematang Siantar, Rini Silalahi, bertanya kepada Sehat Togar Sihite, terkait tagihan utang PD PHJ.
Mendengar pertayaan itu, Toga Sihite mengatakan, sejak 2015, pihak PD PHJ memiliki utang tanggihan air kepada PDAM sebesar Rp342 juta.
“Jadi mengenai tagihan air dari PDAM ke Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya, sejak 2015 memiliki utang. Tagihan air sebesar Rp342 juta,” ucapnya kepada Ketua dan anggata Komisi II DPRD setempat.
Baca Juga :
Presiden Tinjau Vaksinasi Covid-19 Bagi 3.500 Pelajar di Cilacap
“Kemarin kami dipanggil oleh pihak kejaksaan, yang mana pihak kejaksaan dalam hal ini sebagai penengah. Dan Kemarin disepakati PD PHJ akan membayar seluruh tagihan tersebut dengan cara dicicil,” sambungnya.
Toga Sihite mengatakan, hingga saat ini pihak kejaksaan masih menyusun butir-butir mediasi. Nantinya butir-butir tersebut akan disepakati pihak PDAM dan PD PHJ.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Pematang Siantar, Suandi Sinaga, memperkirakan jika pihak PD PHJ menyicil utang tersebut, keuangan PD PHJ semakin merosot.
Untuk itu, dia berharap, pihak PD PHJ dapat membuat terobosan-terobosan baru.***
Kontributor Sumut : Matius Gea
Editor : M. Rain Daling