Sejak Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Terjaring OTT KPK

Ilustrasi - KPK. Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat deretan kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) sejak dilantik pada 2025. Para pejabat yang tergolong baru menjabat itu tersandung beragam dugaan praktik korupsi, mulai dari suap proyek hingga pemerasan dan gratifikasi.

Terbaru, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada Selasa (3/3/2026) dini hari. Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ), termasuk proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Penangkapan tersebut menambah daftar kepala daerah yang diamankan KPK sejak dilantik tahun 2025. Fadia menjadi kepala daerah kedelapan yang terjerat OTT dalam periode tersebut.

Berikut daftar delapan kepala daerah yang terjaring OTT KPK sejak dilantik 2025:

1. Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur

Abdul Azis ditangkap KPK pada 8 Agustus 2025 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Kelas C Kabupaten Kolaka Timur.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membenarkan adanya OTT di Sulawesi Tenggara yang menjerat Abdul Azis. Meski sempat membantah, KPK akhirnya mengamankannya pada Jumat (8/8/2025).

KPK menduga ia meminta fee 8 persen atau sekitar Rp 9 miliar dari nilai proyek Rp 126,3 miliar dan telah menerima Rp 1,6 miliar.

2. Abdul Wahid – Gubernur Riau

OTT berikutnya menjerat Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di Dinas PUPR PKPP Riau. Kasus ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’.

KPK menduga telah terjadi penyerahan Rp 4 miliar dari total permintaan Rp 7 miliar, disertai ancaman pencopotan jabatan. Selain Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau M Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Dani M Nursalam juga ditetapkan sebagai tersangka pada 5 November 2025.

3. Sugiri Sancoko – Bupati Ponorogo

Sugiri Sancoko terjerat OTT KPK dalam perkara yang mencakup tiga klaster: suap pengurusan jabatan, suap proyek RSUD Ponorogo, dan dugaan gratifikasi.

Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Sekda Ponorogo Agus Pramono dan Direktur RSUD Dr Harjono Ponorogo Yunus Mahatma. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam UU Tipikor.

4. Ardito Wijaya – Bupati Lampung Tengah

Ardito Wijaya ditetapkan tersangka pada Desember 2025 terkait dugaan suap proyek di Lampung Tengah.

“KPK juga telah melakukan ekspos di mana sudah ditetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini. Sehingga dalam 1×24 jam sudah ditetapkan status hukum terhadap pihak-pihak yang kemarin diamankan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (11/12/2025).

Ardito diduga menerima fee Rp 5,75 miliar, dengan tarif awal 15–20 persen dari sejumlah proyek.

5. Ade Kuswara Kunang – Bupati Bekasi

Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025. Keduanya diduga menerima uang ijon proyek dari pihak swasta senilai Rp 9,5 miliar.

“Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers (20/12/2025).

Selain ijon proyek, Ade juga diduga menerima uang lain sebesar Rp 4,7 miliar.

6. Sudewo – Bupati Pati

Sudewo ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli jabatan setelah terjaring OTT pada Januari 2026.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken,” ujar Asep Guntur Rahayu, Senin (20/1/2026).

KPK menduga Sudewo memasang tarif Rp 125–150 juta untuk calon perangkat desa yang kemudian dinaikkan menjadi Rp 165–225 juta. Total uang yang disita mencapai Rp 2,6 miliar. Ia juga terseret kasus proyek jalur kereta api DJKA, sehingga berstatus tersangka dalam dua perkara.

7. Maidi – Wali Kota Madiun

Maidi terjaring OTT dalam kasus dugaan fee proyek dan pemerasan dana CSR di Pemkot Madiun.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu, Selasa (20/1/2026).

8. Fadia Arafiq – Bupati Pekalongan

Terakhir, Fadia Arafiq diamankan dalam OTT terkait dugaan pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan.

“Adapun dugaan tindak pidana korupsi dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa (PBJ), salah satunya terkait dengan PBJ outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan,” kata Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2026).

Sebanyak 11 orang turut diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Sekda Pekalongan Mohammad Yulian Akbar. KPK menyatakan telah menetapkan tersangka, namun belum mengumumkan identitasnya secara resmi.

Rangkaian OTT ini kembali menjadi sorotan publik terkait integritas kepala daerah yang baru menjabat, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Penulis: Putri Septina