Sekjen PPP Minta Fraksi DPRD Proaktif Kawal Perda Pesantren

Sekjen PPP Arwani Thomafi meminta Fraksi di daerah proaktif kawal perda pesantren. Dok Pribadi/Lingkar.co
Sekjen PPP Arwani Thomafi meminta Fraksi di daerah proaktif kawal perda pesantren. Dok Pribadi/Lingkar.co

SEMARANG, Lingkar.co – Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi menekankan kepada Fraksi PPP di daerah untuk proaktif dalam mengawal penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.

“Kami mendorong fraksi di daerah untuk dapat proaktif mengawal Perda Pesantren. Yang pertama, ya usulan DPRD untuk dapat dibahas,” kata Arwani di Semarang, Kamis (27/1/2022).

Menurut pria yang akrab disapa Gus Sekjen itu, pihaknya juga akan membantu menyiapkan draft Perda Pesantren untuk legislator PPP di daerah.

Hijau-Minimalist-Ucapan-Selamat-Sukses-Kiriman-Instagram-3

Baca Juga:

Tindaklanjuti Perjanjian Kerjasama, UIN Raden Mas Said Surakarta dan LPKA Kutoarjo Selenggarakan FGD

Namun, ia mengingatkan agar pembahasan draft Perda Pesantren tersebut nantinya dapat sesuai dengan kebutuhan di daerah masing-masing.

“Ya sesuaikan dengan tahapannya, dari usulannya bagaimana, kebutuhannya apa saja. Harapannya bisa sesuai dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Baca Juga:

Sekjen PPP Sebut HMI Melahirkan Tokoh yang Mewarnai Demokrasi Indonesia

Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PPP di DPRD Kabupaten Semarang Zaenudin mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendorong pemerintah daerah untuk segera membuat Perda Pesantren.

Png-20230831-120408-0000

“Kemarin kan sudah masuk ke Bapemperda. Nah, semenjak itu kita belum mendapatkan hasil tindak lanjutnya,” ucap Sekertaris DPC PPP Semarang itu.

Menurutnya, keberadaan Perda Pesantren ini penting sebagai implementasi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18/2018 dan Perpres Nomor 82/2021.

“Kalau sudah ada payung hukumnya kan pemkab bisa lebih leluasa untuk membantu pondok pesantren,” pungkasnya.

Penulis: Muhammad Idris

Editor: Muhammad Nurseha

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *