Sekolah Wajib Isi DAPODIK Jika Ingin Disetujui Laksanakan PTM

ILUSTRASI – Salah satu fasilitas cuci tangan yang ada di SMP N 3 Gebog, Kabupaten Kudus, kemarin. (NISA HAFIZHOTUS SYARIFA/LINGKAR JATENG)
ILUSTRASI – Salah satu fasilitas cuci tangan yang ada di SMP N 3 Gebog, Kabupaten Kudus, kemarin. (NISA HAFIZHOTUS SYARIFA/LINGKAR JATENG)

KUDUS, Lingkar.co – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus telah mempersiapkan untuk mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) pada semester genap nanti. Kesiapan sekolah menjadi salah satu faktor penentu PTM akan diadakan.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang terbaru. Sekolah perlu menyiapkan daftar periksa yang menjadi syarat untuk diperbolehkan mengadakan PTM, beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Kabupaten Kudus, Dian Vitayani Winahyu menyampaikan bahwa sekolah wajib mengisi daftar periksa di DAPODIK jika ingin diijinkan melakukan PTM. Ia menyatakan bahwa pengisian itu wajib dilakukan semua sekolah.

“Sekolah harus melengkapi data kelengkapan daftar periksa yang ada di DAPODIK. Hal ini karena jika daftar periksa dan fasilitas protokol kesehatan di sekolah sudah lengkap, tapi tidak memasukan data itu ke DAPODIK, sekolah tidak bisa mengadakan pembelajaran tatap muka,” jelasnya saat ditemui Lingkar Jateng, Selasa (8/12).

Pihaknya nantinya akan melakukan pengecekan kesiapan sekolah untuk mengadakan PTM melalui data yang ada di DAPODIK.  Dian menambahkan, bahwa regulasi untuk mengisi daftar periksa tercantum dalam SKB.

“Ini sesuai dengan yang ada di SKB. Kita nanti lakukan pengecekan melalui data yang ada di DAPODIK,” tambahnya.

Persiapan PTM saat ini memang masih dalam tahap awal. Belum ada ijin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Meski demikian, sekolah tetap harus mempersiapkan kelengkapan daftar periksanya dan memasukan datanya ke sistem DAPODIK, dan pengisian data di DAPODIK dapat dilakukan sebelum semester genap dilaksanakan.

Dian menerangkan bahwa pihak sekolah harus mengisi data itu sebelum semester genap dimulai. “Semester genap nanti mulai tanggal 4 Januari 2021. Sekolah harus melengkapi datanya sebelum semester genap dimulai. Ini masih terus kita sosialisasikan, karena saat ini masih banyak sekolah yang belum melengkapi datanya di DAPODIK. Nanti jika Pemkab sudah memberikan ijin untuk diadakan pembelajaran tatap muka, sekolah sudah siap,” pungkas Dian. (mg4/pal/aji)