Tempat-tempat yang masuk zona merah ini yakni:
1. Kecamatan Gabus:
a. Desa Kuryokalangan RT 03 RW 05 dan di RT 03 RW 03,
b. Desa Tanjunganom di RT 07 RW 09
c. Desa Gabus di RT 02 RW 01.
2. Kecamatan Pati Kota:
a. Desa Kutoharjo RT 04 RW 01 dan RT 03 RW 06,
b. Desa Ngarus RT 02 RW 01,
c. Desa Tambharjo RT O7 dengan RW 01
d. Desa Puri RT 02 RW 01.
Baca juga:
Polres Sragen Mulai Lakukan Penyekatan di Jalur Lintas Provinsi
3. Kecamatan Kayen
a. Desa Sumbersari RT 06 RW 04
b. Desa Jimbaran RT 08 RW 02
4. Kecamatan Juwana
a. Desa Bajomulyo RT 04 RW 01
b. Desa Bakaran Kulon RT 02 RW 05
5. Kecamatan Trangkil
a. Desa Kadilangu RT 03 RW 02
b. Desa Pasucen RT 01 RW 01
6. Kecamatan Batangan
Desa Pecangaan RT 01 RW 03
Baca juga:
Cek Ujian Tatap Muka, Bupati Hartopo Minta Pengetatan Prokes
7. Kecamatan Sukolilo
a. Desa Wotan RT 04 RW 02
b. Desa Prawoto RT 01 RW 05
c. Desa Sukolilo RT 04 RW 01
8. Kecamatan Gembong
Desa Sitiluhur RT 01 RW 03
9. Kecamatan Tlogowungu
Desa Gunungsari RT 02 RW 01
10. Kecamatan Jakenan
a. Desa Jakenan RT 01 RW 02
b. Desa Sidomulyo RT 02 RW 02
11.Kecamatan Margorejo
Desa Sukoharjo RT 02 RW 01
12. Kecamatan Pucakwangi
Desa Tegalwero RT 04 RW 02.
(lam/luh)