Lingkar.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang resmi menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Tersangka berinisial NS, pejabat di lingkungan Pemkab Rembang yang pada tahun pelaksanaan proyek menjabat sebagai Kepala Bidang di Dindikpora.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Jendra Firdaus, dalam konferensi pers di kantor Kejari Rembang mengatakan penetapan ini berkaitan dengan temuan adanya dugaan penyimpangan honorarium pada proyek pengadaan TIK yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2022.
“Hari ini kita tetapkan satu orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan TIK ini. Tersangka berinisial NS, beliau adalah salah satu Kepala Bidang pada saat itu,” ujar Jendra.
Dari penghitungan awal, penyidik menemukan selisih pemberian honorarium yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 300 juta. Nilai proyek pengadaan tersebut diketahui mencapai Rp 26 miliar.
Jendra menjelaskan bahwa penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan penyimpangan honorarium. Sementara dugaan pelanggaran dalam proses pengadaan TIK secara keseluruhan masih menunggu hasil penyidikan yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Pada posisi ini, kami masih sebatas pendalaman selisih pemberian honorarium. Kita belum menyentuh apakah ada penyimpangan dalam pengadaan TIK, karena objeknya sama persis dengan yang sedang ditangani Kejagung. Untuk percepatan, kita ambil yang pasti-pasti dulu,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan penahanan, Jendra menyatakan pihaknya belum dapat memastikan waktunya. Penahanan akan dilakukan jika dinilai perlu untuk kelancaran penyidikan.
Kasus ini mencuat setelah sebuah lembaga melaporkan dugaan pengondisian dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan peralatan TIK pada Mei 2024. Laporan tersebut mencakup pengadaan laptop dan proyektor untuk sekolah dasar (SD) di Kabupaten Rembang pada tahun 2022.
Kejari Rembang menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap keseluruhan pihak yang diduga terlibat. (*)








