Sengketa Penolakan Dico – Ali Nurudin di Pilbup Kendal, Bawaslu Nyatakan Berkas Lengkap

Suasana Rapat Pleno Bawaslu Kendal tentang sengketa berkas pendaftaran Pilkada Kendal dihadiri Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin berserta jajaran pengurus DPC PKB Kendal Foto: Wahyudi
Suasana Rapat Pleno Bawaslu Kendal tentang sengketa berkas pendaftaran Pilkada Kendal dihadiri Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin berserta jajaran pengurus DPC PKB Kendal Foto: Wahyudi

Sebagai informasi, KPU Kendal telah menerima berkas pendaftaran Calon Kepala Daerah (Cakada) yang akan berkontestasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kendal 2024. Ketiga Paslon Cakada tersebut antara lain: Mirna Annisa dan Urike Hidayat, Windu Suko Basuki dan Nashri, dan Dyah Kartika Permana Sari dan Benny Karnadi.

Dijelaskan sebelumnya, KPU Kendal menolak Paslon Dico Mahtado Ganinduto dan Ali Nurudin karena menggunakan rekomendasi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai politik yang telah merekomendasikan Benny Karnadi sebagai pendamping Dyah Kartika Permana Sari dari PDI Perjuangan. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps