Sengketa Penolakan Dico – Ali Nurudin di Pilbup Kendal, Bawaslu Nyatakan Berkas Lengkap

Suasana Rapat Pleno Bawaslu Kendal tentang sengketa berkas pendaftaran Pilkada Kendal dihadiri Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin berserta jajaran pengurus DPC PKB Kendal Foto: Wahyudi
Suasana Rapat Pleno Bawaslu Kendal tentang sengketa berkas pendaftaran Pilkada Kendal dihadiri Dico M Ganinduto dan Ali Nurudin berserta jajaran pengurus DPC PKB Kendal Foto: Wahyudi

Lingkar.co – Berkas pendaftaran pasangan calon (Paslon) Dico Mahtado Ganinduto dengan Ali Nurudin ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku partai pengusung mengajukan hal itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai sebuah sengketa berkas pendaftaran.

Pada hari ini, Senin (2/9/2024), Bawaslu melaksanakan Rapat Pleno verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa Dico Ganinduto – Ali Nurudin dan telah dinyakatan lengkap. Verifikasi kelengkapan dokumen permohonan mencakup verifikasi formil dan materiil.

“Hasil rapat pleno Bawaslu, kami menyatakan dokumen pengajuan permohonan tersebut telah lengkap secara formil dan materill, yang kemudian diregister dengan nomor : 001/PS.REG/33.3324/IX/2024 dan dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Sengketa Pemilihan” ujar Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.

Whats-App-Image-2024-09-19-at-14-21-32

Selanjutnya petugas penerima permohonan Bawaslu Kendal menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan dokumen permohonan kepada pemohon. Selain itu Bawaslu juga mengirimkan pemberitahuan dan undangan musyawarah yang dilampiri jadwal pelaksanaan musyawarah kepada pemohon dan termohon.

“Petugas kami sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon dan termohon, dan musyawarah mufakat akan dimulai besok (3/8/2024) sampai 12 hari kalender kedepan. Musyawarah akan diawali dengan musyawarah tertutup, dan akan dilaksanakan paling lama 2 (dua) hari. musyawarah akan dilaksanakan di Ruang Sidang Bawaslu, Jl. Laut No. 24 Kendal,” terangnya..

Bawaslu juga menyusun jadwal musyawarah tertutup dan musyawarah terbuka selama 12 hari kalender kedepan, tetapi jadwal musyawarah dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan dinamika musyawarah .

Png-20230831-120408-0000

“Berkenaan dengan jadwal musyawarah, tentunya disusun untuk mengatur jalannya proses musyawarah, namun apabila ada dinamika musyawarah dalam musyawarah terbuka, maka dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pihak sepanjang tidak melewati batas waktu, yang jelas untuk musyawarah tertutup dilaksanakan paling lama 2 ( dua) hari” ujarnya lagi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps