Sepanjang 2023, Jumlah Cerai Gugat di Kendal Capai 2.194 Kasus

Sepanjang 2023, Jumlah Cerai Gugat di Kendal Capai 2.194 Kasus. Ilustrasi foto dokumentasi

Lingkar.co – Sebanyak 2.194 perkara cerai diputus Pengadilan Agama (PA) Kendal di sepanjang tahun 2023. Akibatnya, ada ribuan pria di Kabupaten Kendal tercatat sebagai duda karena digugat cerai istrinya.

Sepanjang tahun 2023, Pengadilan Agama Kendal menerima 2.685 perkara cerai. Jumlah tersebut terdiri dari 562 perkara cerai talak dan 2.123 perkara cerai gugat yang diajukan istri terhadap suami. Hasilnya, 2.194 perkara cerai diputus oleh PA Kendal.

“Terkait perkara cerai yang diputus, ada 447 cerai talak dan cerai gugat sebanyak 1.747 perkara,” ungkap Humas PA Kendal Radi Yusuf kepada media Lingkar, Kamis (11/1/24).

Radi Yusuf menjelaskan, angka perceraian tahun 2023 sedikit meningkat dibanding tahun 2022. Selain itu, ada beberapa faktor yang menjadi pemicu terjadinya perceraian. Seperti perselisihan atau pertengkaran, kekurangan ekonomi, salah satu pihak meninggalkan suami atau istri, salah satu pihak di penjara, dan perkelahian atau kekerasan jasmani.

“Yang paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran,” jelasnya.

Radi Yusuf menambahkan, tidak semua perkara cerai yang diterima PA Kendal berakhir pada perceraian. Itu karena, ada beberapa kasus yang putusannya dicabut karena berdamai dan gugur.

Png-20230831-120408-0000

“Kalau ada masalah diselesaikan dengan kepala dingin,” tambahnya. (*)

Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *