“Menariknya, pembayaran kepada pelaku dengan sistem unik dan tidak terdeteksi. Tapi kami berhasil mendeteksi itu,” ucap dia.
“Untuk sistem pembayarannya melalui dolar masuknya ke akun (situs video asusila, Red) yang lain. Lalu dari akun itu, kemudian ditransfer lagi dalam bentuk rupiah sebelum diambil oleh pelaku,” ungkap-nya.
Ia menjelaskan, produksi 26 video tersebut berlangsung di tempat berbeda-beda dengan waktu yang berbeda pula. Sepasang kekasih itu menggunakan keuntungan dari produksi video itu untuk keperluan pribadi.
“Ini yang laki-laki (RTM) yang punya konten-nya. Ditreskrimsus sudah melakukan koordinasi ke Mabes Polri dan Kementerian Kominfo untuk mencari situs asusila,” ujar Erdi.
Akibat perbuatannya, mereka terancam 12 tahun penjara dengan jeratan Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan atau Pasal 4 Ayat 1 UURI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.(ara/lut)