Lingkar.co – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyampaikan delapan tuntutan buruh dalam momentum Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat menilai tuntutan tersebut muncul karena masih banyak persoalan mendasar yang dihadapi pekerja.
“Mulai dari gelombang PHK, praktik kerja tidak layak, hingga ketimpangan perlindungan sosial. Oleh karena itu, ASPIRASI menyampaikan 8 Tuntutan Mayday 2026,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Berikut delapan tuntutan yang disampaikan:
1. Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru
Mendorong lahirnya undang-undang yang berpihak pada pekerja, menjamin perlindungan hak dasar, kebebasan berserikat tanpa intimidasi, penguatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta kepastian kerja yang layak dan adil.
“UU ini harus menjadi landasan untuk menciptakan hubungan industrial yang seimbang antara pekerja dan pengusaha, serta memastikan negara hadir sebagai pelindung, bukan sekadar regulator,” sebutnya.
2. Hentikan PHK Massal dan Ciptakan Lapangan Kerja Layak
Negara diminta menghentikan praktik PHK yang tidak berkeadilan serta menjamin kepastian kerja dan perlindungan bagi pekerja terdampak.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja masih lemah dan negara belum hadir secara optimal dalam mencegah PHK massal,” ungkapnya.
3. Kendalikan Dampak AI dalam Dunia Kerja
Negara diminta mengatur penggunaan kecerdasan buatan agar tidak merugikan pekerja, termasuk perlindungan dari eksploitasi algoritma serta kewajiban pelatihan ulang bagi pekerja terdampak otomatisasi.
“Transformasi digital tidak boleh mengorbankan nilai kemanusiaan,” tuturnya.
4. Hapus Kemitraan Semu di Platform Digital
Meminta penghapusan praktik kemitraan semu, pengakuan status pekerja platform, pembatasan potongan aplikasi maksimal 10 persen, serta jaminan sosial dan perlindungan kerja.
“Pekerja platform bukan sekadar mitra, tetapi manusia yang berhak atas perlindungan,” ujarnya.
5. Hapus Syarat Rekrutmen Diskriminatif
Menolak persyaratan kerja yang tidak relevan seperti batas usia, pengalaman berlebihan, atau syarat fisik tertentu, serta mendorong sistem rekrutmen yang adil dan berbasis kompetensi.
“Kesempatan kerja adalah hak setiap warga negara,” tegasnya.
6. Tingkatkan Kesejahteraan Tenaga Kesehatan
Negara diminta menjamin upah layak, kepastian status kerja, perlindungan keselamatan, serta jaminan sosial bagi seluruh tenaga kesehatan.
“Tenaga kesehatan bukan hanya pekerja, tetapi penjaga kehidupan,” imbuhnya.
7. Jamin Perlindungan Sosial Menyeluruh
Memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, mendapatkan akses jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Perlindungan sosial bukan sekadar program, tetapi bentuk nyata kehadiran negara,” ungkapnya.
8. Sahkan RUU Perampasan Aset
Mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dan dialokasikan bagi kesejahteraan rakyat.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang mengembalikan hak rakyat,” tutupnya.
Penulis: Putri Septina










