Setiap Dua Bulan Sekali, Warga Kos Harus Perbaharui SKD

TELITI: Perangkat desa sedang melakukan pemeriksaan data kependudukan belum lama ini. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)
TELITI: Perangkat desa sedang melakukan pemeriksaan data kependudukan belum lama ini. (IBNU MUNTAHA/LINGKAR.CO)

PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Blaru, Kecamatan Pati terapkan masa berlaku Surat Keterangan Domisili (SKD) untuk warga yang bermukim pada tempat kos atau yang tinggal pada rumah kontrakan.

Sehingga, setiap dua bulan masa berlaku SKD. Masyarakat yang bermukim harus memperbaharuinya.

“Peraturan ini kami terapkan, untuk mengetahui status masyarakat yang ada pada Desa Blaru,” ungkap Sumaryanto Staf Keuangan Desa Blaru.

Sumaryanto melanjutkan, penerbitan SKD juga bertujuan untuk memantau masyarkat luar wilayah yang bermukim pada Desa Blaru.

Bagi warga pendatang yang ingin mendapatkan SKD, Pemdes Blaru mewajibkan yang bersangkutan untuk membawa surat pengantar dari Ketua Rukun Tetangga (RT) setempat.

Baca juga:
Pemdes Growong Lor: Masa Berlaku SKD Sesuai Kebutuhan Pendatang

“Hal ini juga bertujuan, agar Ketua RT dan masyarakat sekitar bisa ikut memantau warga pendatang yang bermukim hanya untuk sementara,” jelasnya.

Wajib Perbarui SKD

Pihaknya juga mengatakan, ketika ada warga pendatang yang masa kerjanya lama. Tetap harus melakukan perpanjangan SKD.

“Laporan dari warga pendatang, akan kami perbaharui secara berkala. Sehingga, kami juga tahu sirkulasi kependudukan pada Desa Blaru,” imbuhnya

Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menghimbau agar masyarakat aktif melaporkan keberadaannya melalui pemdes setempat, sepertihalnya dengan pengurusan SKD.

“Karena, fungsi SKD bagi masyarakat pendatang juga seperti KTP elektronik,” himbaunya.

SKD lanjutnya, biasanya berguna sebagai berkas pendukung untuk keperluan masyarakat pendatang saat melamar pekerjaan. 

Baca juga:
PPKM Diperpanjang, Level Turun

Selain itu, SDK juga bisa sebagai syarat penyerta untuk administrasi sekolah anak, administrasi akta kelahiran anak dan syarat mengurus dokumen legal lainnya.

“Ketika masyarakat ingin menetap pada Kabupaten Pati untuk waktu yang cukup lama. Kami sarankan untuk melakukan pembaharuan berkas kependudukan menjadi masyarakat Kabupaten Pati,” tutupnya.

Penulis: Ibnu Muntaha

Editor: Galuh Sekar Kinanthi