PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Belum adanya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tingkat desa, persulit Pemerintah Desa (Pemdes) Ketanen, Kecamatan Trangkil untuk mengetahui adanya warga baru yang menetap.
Sebab saat ini untuk warga yang pindah datang dari luar kabupaten/kota bisa langsung mengurus berkas kependudukan dari tempat asal langsung ke kantor Disdukcapil Pati.
Dengan demikian, Pemdes Ketanen berharap adanya laporan tembusan dari Kantor Disdukcapil Pati ketika ada warga pindah datang dari kabupaten/kota lain.
“Hal yang akan menjadi persoalan di desa adalah, tidak ada tembusan dari kantor capil Pati tidak memberikan tembusan berkas ke pemerintah desa. Sebab dalam pencatatannya juga akan mempersulit desa,” beber Radipan, Kasi Pemerintahan Desa Ketanen.
Kegunaan lapor kepada pemerintah desa ketika ada penduduk baru, merupakan kepentingan desa untuk melakukan sirkulasi penduduk.
Baca juga:
Mal di Semarang Mulai dengan Sejumlah Syarat Bagi Pengunjung
“Semua dokumen masuk maupun keluar, di catat dalam buku perubahan pindah penduduk,”imbuhnya.
Warga Pindah Datang Karena Ikuti Pasangan
Pada umumnya lanjutnya, warga biaanya pindah datang karena mengikuti suami atau istri untuk menetap di Desa Ketanen ataupun menetap di wilayah lain.
Sepertihalnya salah satu warga setempat yang memiliki pekerjaan di Jakarta harus mengurus pindah kependudukan menjadi warga Jakarta.
“Perpindahan itu agar anaknya bisa bersekolah. Pihaknya bersama keluarga harus memiliki identitas Jakarta. Sedangkan untuk yang pindah datang untuk sementara masih sangat jarang,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya tetap berharap adanya fasilitasi dari kantor capil Pati terkait data kependudukan untuk Pemdes Ketanen.
“Terlebih ketika ada bantuan yang bakal tersalur ke warga desa setempat. Tentu data kependudukan sangat perlu untuk melakukan verifikasi,” ungkapnya.
Baca juga:
Vaksinasi Merdeka Hari Kedua Sasar Petani, Milenial dan Pegawai SPBU
“Kami hanya khawatir data pada kami tidak terbaru, atau ternyata ada warga tambahan pada desa kami tanpa sepengetahuan kami,” lanjutnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menjelaskan, terkait SIAK untuk pemdes se Kabupaten Pati memang telah ada perencanaan.
Tetapi menurutnya, karena masih terganjal pendanaan dan persiapan lainnya, Disdukcapil Pati belum bisa merealisasikannya.
“Sebab kami juga ingin, pelayanan berkas kependudukan semakin dekat dengan masyarakat. Tetapi karena saat ini masih pandemi dan dana juga masih konsen pada penanganan Covid-19, tentu hal itu baru bisa terlaksana ketika kondisi sudah normal,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi