Lingkar.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sidang perkara nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (8/2/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan Pihak Terkait.
Pihak Terkait merupakan tiga kader Golkar, Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus
Anthon Werimon, yang diwakili kuasa hukum, Heru Widodo.
Dalam keterangannya dalam sidang MK, Heru, menegaskan pihaknya berkeberatan dan menolak keinginan para Pemohon untuk “membatalkan” keberlakuan sistem proporsional terbuka.
Sebagaimana diketahui, permohonan pengujian UU Pemilu ini diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Heru mengungkapkan alasan penolakan. Pertama, sistem pemilu yang saat ini berlaku (proporsional terbuka), lahir sebagai produk lintasan sejarah yang cukup panjang.
Sistem proporsional terbuka, merefleksikan evaluasi atas “trauma” penerapan sistem pemilu yang tertutup pada masa lalu.
Selain itu, sistem proporsional terbuka merupakan hasil transisi atas reformasi pada tahun 1998.
“Alasan yang kedua, sebagai sebuah sistem, baik itu proporsional terbuka maupun tertutup, keduanya mempunyai plus dan minus yang saling menegasikan,” kata Heru, dikutip dari laman MK, Jumat (10/3/2023).
Kelemahan Sistem Proporsional Tertutup
Heru menjelaskan, pilihan terhadap sistem proporsional terbuka tidak lain karena menegasikan berlakunya sistem proporsional tertutup yang mengandung kelemahan-kelemahan.
Di antaranya, mengunci rapat kanal partisipasi publik yang lebih besar, serta menjauhkan akses hubungan antara pemilih dan wakil rakyat.
Sehingga kata Heru, pelaksanaan sistem proporsional tertutup sering kali pasca-pemilu menjadi rentetan akumulasi kekecewaan publik.
Kelemahan lainnya, membuat komunikasi politik tidak berjalan, dan kesempatan calon terpilih menjadi lebih tidak adil.
Selain itu, kata Heru, juga terjadi krisis calon anggota legislatif yang tidak bisa dielakkan, karena dengan sudah dapat diprediksi siapa yang akan terpilih.
“Berakibat sedikit yang berminat dan atau serius mau meniadi caleg,” ucap Heru saat menghadiri sidang MK.
Sisi kelemahan sistem proprosional tertutup adalah, partai berkuasa menjadi penentu siapa-siapa yang duduk di kursi parlemen, setelah perolehan suara partai dikonversikan ke jumlah kursi.
Heru melanjutkan, dengan membatalkan ketentuan proporsional terbuka, lantas memberlakukan proporsional tertutup yang memberikan hak kepada calon terpilih berdasarkan nomor urut.
Hal itu kata Heru, memasung hak suara rakyat untuk memilih sesuai dengan pilihannya.
Selain itu, mengabaikan tingkat legitimasi politik calon terpilih berdasarkan jumlah suara terbanyak.
Sistem Proporsional Terbuka Tidak Bertentangan
Heru menegaskan, pilihan proporsional terbuka yang menegasikan keberlakuan proporsional tertutup pada pemilu-pemilu sebelumnya, tidaklah bertentangan dengan pasal 22E ayat (3) UUD 1945.
Ketentuan Pasal 22E avat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik”.
Heru mengatakan, ketentuan dalam pasal tersebut, tidak bisa dimaknai sempit sebagai satu-satunya pilihan sistem yang konstitusional ialah proporsional tertutup.
Ia pun mengungkapkan dua alasan. Pertama, pasal tersebut sejatinya memberikan pembatasan pada pengusungan calon pada pemilu anggota DPR dan DPRD yang hanya bisa dilakukan oleh partai politik yang terdaftar sebagai peserta pemilu.
“Tanpa memberi ruang bagi hadirnya calon dari organisasi kemasyarakatan (ormas) atau perseorangan,” kata Heru.
Alasan kedua, kata Heru, dalam sistem proporsional terbuka, peran partai politik sebagai peserta pemilu sama sekali tidak dihilangkan.
“Otoritas kepesertaan pemilu tetap meniadi hak partai politik,” kata Heru.
Dia menegaskan, partai politik tetap memegang peranan utama dalam melakukan pendidikan politik, melakukan rekrutmen calon anggota legislatif.
“Dan yang sangat mendasar: menentukan bakal calon anggota legislatif yang akan ditetapkan penyelenggara pemilu sebagai calon anggota legislatif,” jelasnya.
Hal ini kata Heru, sekaligus membantah dalil permohonan, bahwa peranan partai politik tidaklah terdistorsi dalam sistem pemilu yang calon terpilihnya ditentukan berdasarkan suara terbanyak.
Heru mengatakan, pilihan sistem proporsional terbuka, merupakan delegasi kewenangan terbuka dari pembentuk undang-undang, sehingga tidak layak untuk dilakukan uji konstitusionalitas.
Selain itu, secara substantif, pilihan kebijakan pembentuk undang-undang terhadap sistem proporsional terbuka tidak dapat dilepaskan dari pengalaman pahit penerapan sistem proporsional tertutup pada pemilu-pemilu yang dilaksanakan selama Orde Baru.
“Sistem proporsional tertutup yang diterapkan ketika itu dinilai telah menghasilkan wakil-wakil yang lebih merepresentasikan kepentingan elit partai politik dibandingkan kepentingan rakyat yang diwakilinya,” tegas Heru.
Dia mengatakan, pengalaman yang dinilai buruk tersebut, membawa para pembentuk undang-undang pada tahun 2003 menjatuhkan pilihannya pada sistem proporsional terbuka.
“Perdebatan yang terjadi terkait pilihan sistem proporsional terbuka hanya pada varian yang hendak diterapkan,” ucap Heru.
“Apakah dengan metode penetapan calon terpilih berdasarkan persentase angka Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) atau bukan,” sambungnya.
Pilihan Pembentuk Undang-Undang
Heru menambahkan, sistem pemilu proporsional terbuka sebagai pilihan pembentuk undang-undang menjadi adil bagi semua pihak pasca-putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008.
Setidaknya, kata dia, dalam sistem proporsional terbuka memiliki beberapa kelebihan, diantaranya:
- Membuka ruang aspirasi dan partisipasi publik seluas-luasnya dalam pemilu dengan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memilih secara langsung wakil-wakilnya.
- Mendorong kandidat untuk menyerap langsung aspirasi rakyat dalam menggalang dukungan suara agar dapat terpilih dalam Pemilu.
- Pemilih diberikan banyak pilihan sesuai dengan figur yang dinginkan.
- Partai politik dapat memperoleh perolehan kursi yang sebanding dengan perolehan dukungan suara rakyat, derajat keterwakilan sangat tinggi, serta legitimasi kekuasaan amat sangat kuat.
Heru juga menjelaskan argumentasi lainnya tentang pilihan sistem proporsional terbuka, sebagai kebijakan hukum terbuka, mendasarkan pada preseden putusan-putusan MK terdahulu.
“MK menempatkan pengujian atas berbagai variabel sistem pemilu sebagai suatu kebijakan politik hukum terbuka dari pembentuk undang-undang,” kata Heru.
Hal itu dibuktikan, di antaranya melalui putusan MK atas pengujian ketentuan ambang batas perwakilan pada Perkara Nomor 16/PUU-V/2007 dan Perkara Nomor 52/PUU-X/2012, atas pengujian jadwal pemilu atau model keserentakan pemilu pada Perkara Nomor 55/PUU-XVII/2019, Perkara Nomor 16/PUU-XIX/2021.
Dan yang paling fenomenal, adalah putusan MK atas perkara pengujian ambang batas pencalonan presiden yang sudah berpuluh kali diuji konstitusionalitasnya.
Namun, kata Heru, MK dengan tegas berpendirian, bahwa ambang batas pencalonan presiden ialah kebijakan politik hukum terbuka dari pembentuk undang-undang.
Sebagai informasi, permohonan Nomor 114/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian UU Pemilu diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan (PDI-P), Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.
Para Pemohon mendalilkan Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.*
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling