Sikapi Polemik Galian C di Tunggulsari, LBH Ansor Ancam PTUN-kan Dinas ESDM Jateng

Perwakilan LBH Ansor Kendal, Albadrul Munir Wibowo saat di Dinas ESDM Jateng. Foto: istimewa
Perwakilan LBH Ansor Kendal, Albadrul Munir Wibowo saat di Dinas ESDM Jateng. Foto: istimewa

Lingkar.co—Polemik tambang galian C di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, makin panas. Setelah warga mengultimatum Pemkab Kendal, kini giliran LBH Ansor Jawa Tengah yang turun tangan.

LBH Ansor menegaskan siap menggugat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan itu akan dilayangkan karena izin tambang yang diberikan kepada CV Pratama Putra Widjaya dinilai cacat prosedur.

“Mayoritas masyarakat Tunggulsari menolak tambang, tapi izin tetap keluar. Ini jelas bermasalah,” kata Albadrul Munir Wibowo, perwakilan LBH Ansor Jateng.

Albadrul menyampaikan hal itu usai mendatangi Kantor Dinas ESDM Jateng. Ia mengaku, Karena Kepala Dinas sedang dinas luar kota, ia diterima oleh staf bernama Firman.

Menurut Firman, pihak ESDM telah beberapa kali menggelar rapat internal membahas izin tambang Tunggulsari.

Namun LBH Ansor menilai, sampai sekarang belum ada langkah konkret untuk merespons keresahan warga.

“ESDM seolah hanya rapat, tanpa tindakan nyata. Sementara masyarakat Tunggulsari sudah lama resah,” tegas Albadrul.

Ia bahkan memperingatkan, jika berlarut-larut, masyarakat bisa datang berbondong-bondong ke kantor ESDM Jateng. Maka LBH Ansor juga siap melangkah lebih jauh jika suara warga tetap diabaikan.

“Kami akan bersurat ke Presiden, ke kementerian, hingga rapat dengar pendapat di Senayan. Dan kami siap menggugat ke PTUN,” ancam Albadrul.

Kasus galian C Tunggulsari mencuat sejak Musyawarah Desa (Musdes) pada 23 Juni 2025.

Dalam Musdes itu, mayoritas warga menolak tambang. Namun hasil musyawarah diduga dimanipulasi sebelum dikirim ke Dinas ESDM Jateng.

Manipulasi ini membuat warga marah besar dan menggelar aksi audiensi dengan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari.

Mereka menuntut pencopotan Kepala Desa Abdul Khamid yang dianggap mengkhianati aspirasi masyarakat. Sejak itu, konflik tambang Tunggulsari semakin memanas.

Bahkan warga memberi ultimatum tujuh hari kepada Pemkab Kendal untuk menindaklanjuti tuntutan mereka. (*)

Penulis: Yoedhi W