PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Dengan semakin banyaknya pengembang yang membangun perumahan pada beberapa wilayah pedesaan Kabupaten Pati.
Hal ini membuat minat masyarakat pindah bermukim ke wilayah perumahan dengan berbagai alasan salah satunya untuk investasi.
Meski demikian, masyarakat yang bermukim tersebut terkadang melupakan bahwa perumahan yang ada pada wilayah pedesaan juga mengharuskan penghuninya untuk pindah kependudukan atau sekedar melapor kepada pemerintah desa.
Seperti halnya ungkapan Edy Suharyono Kaur Umum Desa Ngepungrojo, Kecamatan Pati, Edy Suharyono. Perumahan, karena lokasi tersebut masuk pada wilayah pemekaran dan perumahan tersebut masih ikut pada RT/RW setempat. Memang awalnya warga perumahan juga bingung terkait alamat rumah yang ditempati.
“Penggabungan dengan RT/RW sekitar merupakan solusi yang cepat. Sedangkan untuk pelimpahan kami yakin sudah mulai diurus oleh pengembang,” terangnya.
Sedangkan untuk alamat penghuni perumahan, Pemdes Ngepungrojo juga bersinergi dengan warga sekitar untuk melakukan pengawasan. Memang ada beberapa warga yang menggunakan perumahan tersebut hanya tempat singgah sementara.
Baca juga:
Cetak KIA Mudahkan Administrasi Anak
“Sedangkan untuk pilihan menetap atau memang hanya menggunakan nya untuk inventasi saja. Kami membiarkan pemilik untuk memilih tanpa memaksanya,” bebernya.
Warga yang pindah datang imbuhnya, pengawasan pemerintah Desa Ngepunrojo melakukan verifikasi warga yang bersangkutan dengan menanyakan surat pindah dari tempat asal.
Lakukan Pengawalan Data Administrasi
Sedangkan dengan persyaratatan administrasi yang dibutuhkan ketika ada yang pindah tetap dilakukan pengawalan termasuk alamat yang dituju ketika pindah.
“Meski untuk saat ini perpindahan penduduk, warga bisa langsung mengurusnya ke Kantor Disdukcapil Pati,” ucapnya.
Dengan kondisi tersebut, Kepala Disdukcapil Pati Rubiyono berpesan kepada warga perumahan. Meski hanya bermukim untuk sementara atau hanya sekedar menetap pada waktu tertentu saja.
Hal ini karena mungkin pembelian perumahan bertujuan untuk investasi. Masyarakat harus tetap melapor pada pemerintah desa/kelurahan setempat.
“Kita harus menghormati masyarakat desa setempat. Jangan sampai dengan kedatangan warga perumahan yang hanya pada waktu tertentu saja, bisa akibatkan gesekan terhadap masyarakat sekitar,” himbaunya.
Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD
Sebab imbuhnya, meski wilayah perumahan. Untuk RT/RW alamat perumahan, masih ikut pada alamat desa setempat dan biasanya ada kumpulan rutin warga.
“Kami harap, mesti pembelian rumah hanya untuk investasi. Pemilik rumah juga harus mau membaur dengan warga setempat. Tetapi, ketika memang ingin menetap pada lokasi perumahan itu. Kami harapkan, warga juga segera melakukan pindah kependudukan,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps