SRAGEN, Lingkar.co – Keluarga korban kecelakaan Almarhum Iis Indrayati yang meninggal setelah tertabrak bus pada akhir November 2020 lalu kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sragen.
Setelah sopir bus EKA S 7810 US. Wardhana (49) hanya terjatuhi hukuman 3 tahun penjara. Selain itu keluarga mengaku tidak menerima tali asih dari Perusahaan Otobus tersebut.
Sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas pada 28 November 2020 berlangsung pada hari Senin (3/5) kemarin.
Baca juga:
Jelang Lebaran, Jasa Penukaran Uang Jalanan Di gemari Masyarakat
Dalam sidang yang di pimpin ketua majelis hakim Henny Trimira Handayani menjatuhkan 3 Tahun penjara di kurangi massa tahanan. Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun.
Perwakilan Keluarga korban kecelakaan Ahmad Joko Suyanto menyampaikan JPU menuntut 4 tahun,tapi majelis hakim memutuskan 3 tahun.
”Pada intinya keluarga korban kecewa, baik pada kinerja kepolisian, kinerja Pengadilan dan kejaksaan. Walaupun sudah ada putusan tiga tahun,” selorohnya.
Baca juga:
1500 Liter Miras dan 17 Petasan Rakitan Di musnahkan
Dari kepolisian juga tidak ada upaya melakukan mediasi. Dari keluarga juga sudah menyampaikan keluh kesah ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Namun respon kejaksaan hanya normatif saja. Apalagi pada pihak pengadilan selama proses persidangan.
Keluarga Menyayangkan Putusan Peradilan
Joko mengaku keluarga pasrah dengan sistem peradilan yang menurutnya tidak adil. ”Kita menyayangkan dengan hukum yang ada, khususnya dengan hukum yang ada di Indonesia,” keluhnya.
Baca juga:
Di duga Pengemudi Mengantuk, Toyota Innova Terguling di Penawangan
Dia menyampaikan putusan 3 tahun itu kurang maksimal. Karena menghilangkan nyawa seseorang.
”Terlepas bilang tidak sengaja, tapi anak TK juga tahu lampu merah itu waktunya kendaraan berhenti. Keluarga Sopir baru minta maaf setelah sebulan kejadian,” ujarnya.
Pihaknya menyayangkan karena dari perusahaan besar seperti lepas tangan dengan kejadian sopirnya yang menabrak masyarakat.
Baca juga:
Sebuah Bus vs Truk Alami Laka di Tol Kalikangkung Semarang
Informasi yang didapat informasi sopir dipecat. Jadi seolah-olah perusahaan lepas tanggung jawab.
”Dari PO membawa santunan, tidak diperlihatkan ke kami, kami tanyakan uang 10 juta sudah pantas? Dari Pihak PO menyampaikan belum pantas, kalau memang belum pantas silahkan dipikir kembali. Setelah itu uang santunan dibawa tidak ada tindak lanjutnya. ” tuturnya.
Sementara Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Wahyu Saputro, membenarkan ada sidang putusan kejadian kecelakaan lalu lintas.
Baca juga:
Dampak Pandemi, Pedagang Batik Pekalongan Kurangi Karyawan hingga Tutup Toko
Pihaknya menjelaskan pelanggaran Pasal 310 ayat (4) UU No 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
”Tuntutan kami 4 tahun dan diputus 3 tahun. Sebenarnya maksimal bisa sampai 6 tahun,” terangnya.
Wahyu menyampaikan putusan dari sidang tersebut belum keluar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Pihaknya juga belum menerima petikan putusan. (fid/luh)