KARANGANYAR, Lingkar.co – Sebanyak 1500 liter minuman keras (Miras) serta 1075 botol minuman keras (Miras) dari berbagai jenis serta merek dan puluhan petasan buatan tangan dimusnahkan Polres Karanganyar.
Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan di halaman Mapolres Karanganyar, kemarin (5/5).
Ribuan botol miras tersebut antara lain 143 botol ciu oplosan, 285 botol vodka, 167 botol anggur merah, 159 botol ciu murni.
Baca juga:
Di duga Pengemudi Mengantuk, Toyota Innova Terguling di Penawangan
Sementara petasan buatan tangan yang dimusnahkan berupa 14 batang mercon dari pipa pralon serta 13 petasan jenis Cirko Brits.
Pemusnahan terhadap barang haram tersebut, menurut Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi’Maula sudah memiliki ketetapan hukum untuk dimusnahkan.
‘’Ini hasil Operasi Cipta Kondisi dari sebelum sampai pada saat puasa. Tujuan operasiini agar masyarakat bisa beribadah dengan khusuk dan mencegah timbulnya kriminalitas daridampak penggunaan miras,’’ ujar Kapolres Karanganyar.
Baca juga:
Sebuah Bus vs Truk Alami Laka di Tol Kalikangkung Semarang
Pengamanan miras yang Polres Karanganyar lakukan di semua wilayah Polsek yang ada di Karanganyar.
“Tetapi yang mendominasi di lingkungan perkotaan,’’ imbuh Kapolres.
Tindakan hukum yang pihaknya berikan kepada pelaku miras menurut Kapolres adalah tindak pidana ringan. Juga pihaknya memberikan pembinaan supaya pelaku tidak kembali menjual miras.
Baca juga:
Dampak Pandemi, Pedagang Batik Pekalongan Kurangi Karyawan hingga Tutup Toko
Terkait kriminalitas menjelang lebaran, Kapolres Karanganyar menyebut tidak ada perkembangan signifikan antara lebaran dan tidak lebaran.
‘’Masih kami lakukan pengawasan kejahatan konvensional, kejahatan jalanan. Kami harus mewaspadai rumah kosong juga. Nanti lebaran mestinya tidak ada rumah kosong ya,’’ pungkas Kapolres. (jok/luh)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (2)