SRAGEN, Lingkar.co – Keluarga korban kecelakaan Almarhum Iis Indrayati yang meninggal setelah tertabrak bus pada akhir November 2020 lalu kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sragen.
Setelah sopir bus EKA S 7810 US. Wardhana (49) hanya terjatuhi hukuman 3 tahun penjara. Selain itu keluarga mengaku tidak menerima tali asih dari Perusahaan Otobus tersebut.
Sidang putusan kasus kecelakaan lalu lintas pada 28 November 2020 berlangsung pada hari Senin (3/5) kemarin.
Baca juga:
Jelang Lebaran, Jasa Penukaran Uang Jalanan Di gemari Masyarakat
Dalam sidang yang di pimpin ketua majelis hakim Henny Trimira Handayani menjatuhkan 3 Tahun penjara di kurangi massa tahanan. Putusan tersebut lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 tahun.
Perwakilan Keluarga korban kecelakaan Ahmad Joko Suyanto menyampaikan JPU menuntut 4 tahun,tapi majelis hakim memutuskan 3 tahun.
”Pada intinya keluarga korban kecewa, baik pada kinerja kepolisian, kinerja Pengadilan dan kejaksaan. Walaupun sudah ada putusan tiga tahun,” selorohnya.
Baca juga:
1500 Liter Miras dan 17 Petasan Rakitan Di musnahkan
Dari kepolisian juga tidak ada upaya melakukan mediasi. Dari keluarga juga sudah menyampaikan keluh kesah ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
Namun respon kejaksaan hanya normatif saja. Apalagi pada pihak pengadilan selama proses persidangan.
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps
Respon (2)