SEMARANG, Lingkar.co – Deputi Bidang Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa, menyebut ada 3.288 laporan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Laporan tersebut tercatat masuk ke Pemda se-Jateng, dalam kurun waktu sejak Januari sampai 16 Juni 2021.
Dari total laporan, kata Diah, 14,38 persen berstatus belum terverifikasi, 5,67 persen belum ada tindak lanjut, 5 persen proses, dan 61 persen telah selesai.
Pemkot Semarang merupakan penerima laporan terbanyak. Kemudian Pemkot Surakarta, Pemkab Kendal, Pemkab Demak, dan Pemprov Jawa Tengah.
Topik pelaporan yang paling banyak menjadi aduan masyarakat adalah mengenai infrastruktur, penanganan dan dampak pandemi Covid-19, ketenagakerjaan, ketertiban umum, dan kesejahteraan.
“Berdasarkan data SP4N-LAPOR! Rata-rata menerima 18 aduan perhari dan substansi pelaporan yang palng banyak adalah Infrastruktur, Covid-19, ketenagakerjaan, ketertiban umum, dan kesejahteraan,” ujar Diah.
Pernyataan tersebut, Diah sampaikan saat menjadi narasumber dalam acara Diseminasi Pencegahan Maladministrasi dalam Pelayanan Publik dengan Memaksimalkan Pengelolaan Pengaduan Masyarakat, secara daring, Senin (19/7/2021).
Penyelenggara acara tersebut, adalah Kemenpan RB bersama Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Baca Juga:
PUPR DIY Targetkan 1711 Pegawai dan Keluarganya Tervaksin
PERLU EVALUASI TERHADAP PENGELOLAAN ADUAN
Selain itu, Diah mengatakan, Pemda dan Ombudsman, harus saling menguatkan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
“Pemerintah provinsi dan Ombudsman Perwakilan harus terus memberikan pendampingan kepada kabupaten dan kota dalam rangka pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!,” ungkapnya.
Diah mengungkapkan, ada beberapa instansi perlu meningkatkan pengelolaan pengaduannya, karena persentase tindak lanjut berada dibawah 50 persen.
Instansi tersebut, adalah Pemprov Jateng, Pemkab Banyumas, Pemkab Brebes, Pemkab Magelang, dan Pemkab Banjarnegara.
Instansi dengan tindak lanjut laporan lebih dari 90 persen agar terus menjaga dan meningkatkan performa.
“Sedangkan yang masih 90 persen ke bawah, agar terus meningkatkan dan memperbaiki pengelolaannya agar kita dapat mencapai target RPJMN pada tahun 2024,” ujar Diah.
Evaluasi terhadap pengelolaan pengaduan juga sangat perlu secara berkala. Terutama monitoring kepada admin yang tidak aktif mengelola pengaduan.
Diah, mendorong Ombudsman Perwakilan Jateng, untuk memanfaatkan fitur monitoring.
“Monitoring agar mempercepat capaian pengelolaan yang baik di Jawa Tengah,” ujarnya.
Selain monitoring, masyarakat juga perlu ada edukasi, serta sosialisasi, agar masyarakat semakin berpartisipasi dalam penyampaian pengaduan. Sebab data pengaduan masyarakat menjadi dasar untuk memperbaiki pelayanan.
OMBUDSMAN JATENG: HARUS RESPON CEPAT
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jateng, Siti Farida, menegaskan pentingnya respon cepat pada masa PPKM Darurat dari semua instansi.
Hal tersebut bertujuan agar aduan dari masyarakat segera mendapat solusi dan tanggapan.
“Poin penting pengelola pengaduan pelayanan publik dalam keadaan pandemi saat ini dengan respon yang cepat, tepat, akurat dalam penyelesaian pengaduan yang diterima,” ujar Farida.
Ia berharap, dengan adanya PPKM Darurat setiap instansi penyelengara pelayanan publik tidak kaku. Sehingga pelayanan publik lebih cepat, inovatif dan berorientasi pada hasil.
Selain itu, guna mendukung terwujudnya pelayanan yang inovatif, perlu partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
Sebanyak 160 peserta, terdiri dari Inspektur se-Jateng, Kepala Diskominfo se-Jateng, Admin SP4N Lapor! se-Jateng, Bagian Organisasi se-Jateng, mengikuti kegiatan secara daring tersebut. *
Penulis : Dinda Rahmasari Tunggal Sukma
Editor : M. Rain Daling