Lingkar.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Sugiono mengatakan, Perda Pesantren sudah disahkan di Kabupaten Kendal sejak 2021. Itu membuat Pemkab sangat konsen terhadap perkembangan pesantren. Sebab, menurutnya, saat ini pesantren turut berperan dalam peningkatan pendidikan.
“Maka dengan Perda yang sudah di dok ini, akan segera kami tindak lanjuti. Kami lakukan koordinasi dengan pesantren termasuk Pemkab mensupport kegiatannya,” katanya usai Silatda II Perda Pesantren di Ponpes Apik 2 Kaliwungu, Kendal, Minggu (8/10/23).
Sugiono menerangkan, ponpes menjadi wujud tanggungjawab masyarakat untuk ikut mengembangkan pendidikan. Pihaknya melihat, pesantren saat ini tidak hanya mengaji saja. Namun ada ilmu lain yang diajarkan kepada santri.
“Kamu sedang mencoba mengimplementasikan Perda Pesantren ini. Dan secara alami, tanpa Perda juga Pemkab Kendal memberi perhatian baik terhadap Ponpes,” terangnya.
Sementara, Wakil Ketua RMI NU Jawa Tengah, Fadlulloh Turmudzi mengatakan, pihaknya mengumpulkan setiap RMI kabupaten dan kota di Jawa Tengah untuk membahas Perda Pesantren.
Dengan demikian, pihaknya bisa mendapat rekomendasi dari RMI kabupaten/kota terkait sosialisasi Perda ini.
“Sekarang tinggal implementasinya untuk Perda Pesantren,” katanya.
Fadlulloh melanjutkan, Perda ini untuk mendorong tiga fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Itu supaya Ponpes mendapat rekognisi, pengakuan, afirmasi, pendampingan dan fasilitasi.
“Terkait rekognisi sekarang pendidikan pesantren jalur formal statusnya sudah sama. Jadi santri mengaji itu bisa melanjutkan ke jenjang selanjutnya,” jelasnya. (*)
Penulis: Wahyudi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps