Lingkar.co – Tim Advokasi Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang menyayangkan sikap Polda Jawa Tengah yang tidak melibatkan mereka dalam gelar perkara kasus penemuan tubuh Dwinanda Lenchia Levi yang menyeret nama AKBP Basuki.
Gelar perkara diketahui telah dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025). Namun hingga kini, tim advokasi yang juga menjadi kuasa hukum keluarga korban mengaku tidak menerima pemberitahuan maupun undangan resmi dari kepolisian.
Dr Edi Pranoto, Ketua Tim Advokasi Untag menegaskan, sejak awal pihaknya telah menyampaikan kepada penyidik, termasuk kepada Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto bahwa mereka bertindak sebagai tim advokasi sekaligus penasihat hukum keluarga korban.
Dengan status tersebut, seharusnya mereka dilibatkan dalam setiap tahapan penting penanganan perkara, termasuk gelar perkara.
“Kami justru mengetahui adanya gelar perkara dari informasi informal. Padahal sebelumnya sudah ada komitmen bersama bahwa tim advokasi dan keluarga akan dilibatkan. Surat kuasa pun sudah kami serahkan,” ujar Dr Edi, Jum’at (19/12/2025).
Ketidakterlibatan itu berdampak pada minimnya informasi resmi yang diterima tim advokasi hingga saat ini.
Mereka mengaku belum mendapatkan penjelasan tertulis maupun lisan dari Polda Jateng terkait hasil gelar perkara, termasuk pasal-pasal yang disangkakan serta perkembangan status hukum pihak-pihak yang terlibat.
“Kami belum tahu secara resmi, apakah status perkara yang sebelumnya naik ke tahap penyidikan mengalami perubahan, atau apakah ada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Semua masih gelap karena tidak ada informasi resmi dari kepolisian,” tegasnya.
Tim advokasi menyebut, informasi yang beredar sejauh ini baru sebatas kabar tidak resmi yang diperoleh melalui jaringan internal dan sesama pendamping hukum.
Dari informasi tersebut, disebutkan adanya tiga pasal yang diduga dikenakan, yakni Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia, Pasal 306 KUHP terkait membuka rahasia jabatan, serta Pasal 304 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang dapat membahayakan atau mengganggu kesehatan umum.
Namun demikian, tim advokasi menegaskan bahwa informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena tidak disampaikan secara resmi oleh Polda Jateng.
“Kami mempertanyakan dasar dan pertimbangan penerapan pasal-pasal itu, terutama dua pasal terakhir. Tapi karena tidak dilibatkan dan tidak ada keterangan resmi, kami tidak bisa memastikan apa pun,” ujarnya.
Tim Advokasi Untag Semarang menilai situasi ini bertolak belakang dengan semangat awal pengawalan kasus, yakni membuka perkara secara terang dan akuntabel dengan melibatkan semua pihak terkait.
“Sejak awal kita punya komitmen yang sama untuk mengawal kasus ini secara terbuka, saling memberikan informasi, agar kasus ini jelas dan tidak menimbulkan spekulasi. Tapi kenyataannya, gelar perkara sudah dilakukan tanpa sepengetahuan kami sama sekali,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tidak dilibatkannya tim advokasi dan keluarga korban dalam gelar perkara tersebut. (*)
Penulis: Husni Muso








