GROBOGAN, Lingkar.co – Kemensos RI menghentikan santunan kepada ahli waris yang meninggal karena covid-19 yang tertuang dalam surat edaran. Padahal 60 ahli waris di Grobogan sudah mengajukan santunan lewat Dinas Sosial kabupaten. Namun hal itu batal sehubungan dengan adanya surat edaran tersebut.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati Grobogan Mohamad Sumarsono mengatakan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti usulan santunan untuk ahli waris. Bahkan Pemkab juga tidak bisa mengganti atau melanjutkan apa yang sempat di programkan Kementrian Sosial RI terkait santunan tersebut.
“Itu dulunya kita mengumumkan hal tersebut karena ada surat dari Kementrian Sosial, kemudian kita tindaklanjuti dan mengusulkan. Nah setelah kita ajukan ternyata program itu gak berjalan. Uang dari Kementrian Sosial gak ada, makanya gak jadi. Kebetulan kita tidak menyedikan anggarannya, maka kita tidak bisa melaksanakan,” jelasnya.
Baca Juga : Bambang Pacul Resmi Nahkodai PA GMNI Jateng
Sumarsono menegaskan, dengan keputusan dari Kemensos RI yang dituangkan dalam surat edaran tersebut, meminta ahli waris pasen covid-19 yang meninggal untuk memaklumi.
“Jadi kita sampiakan ke masyarakat untuk memaklumi. Kerena itu program pusat, ya kita tidak bisa berbuat apa-apa. Karena kita belum menyediakan anggarannya,” tegasnya.
Kepala Dinas Sosial Edi Santoso, sebelumnya menyampaikan, ahli waris yang sedang atau tersealisasi mendapat santunan pada Desember 2020 sebanyak 7 orang saja dari empat Kabupaten se-Jawa Tengah, yakni Kabupaten Boyolali, Kendal, Brebes, dan Blora. Masing-masing ahli waris mendapatkan 15 juta rupiah.
Baca Juga : Protes, Gelar Panggung Seni di Air Terjun Gulingan
Sementara untuk Kabupaten Grobogan belum pernah ada ahli waris yang mendapatkan santuanan tersebut. Sedang untuk mengajukan harus melengkapi beberapa berkas, seperti hasil swab pasien yang meninggal dunia karena corona.(ori/lut)
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps