PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Pemerintah Desa (Pemdes) Tegalarum, Kecamatan Jaken temui kemudahan dalam pemeriksaan keabsahan data kependudukan dengan adanya Tanda Tangan Elektronik (TT-e).
Selain itu, TT-e juga mempermudah masyarakat tanpa harus meminta legalisir stempel basah pada copian berkas kependudukan.
Terkait hal ini, Kasi Pemerintahan Desa Tegalarum, Joko Supriyadi mengaku, pihaknya kini tengah, gencar melakukan sosialisasi kepada warga.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah desa setempat untuk membantu pemerintah dalam proses digitalisasi berkas kependudukan.
Selain itu, TT-e juga berguna bagi pemdes untuk mengetahui keaslian data kependudukan yang tercatat.
“Karena kami juga khawatir dengan KK yang tidak tercatat pada kertas khusus, dapat berpotensi terjadinya pemalsuan data,” jelasnya.
Pemdes juga mengajak warga untuk segera melakukan pembaharuan KK. Karena dengan KK yang baru, masyarakat tidak usah datang ke kantor desa atau kecamatan untuk melakukan legalisir sebagai bukti bahwa berkas kopian KK adalah asli.
“Serta menjelaskan bahwa KK dengan TT-e tidak bisa langsung jadi, karena harus ada pengajuan terlebih dahulu dari kantor kecamatan ke Kantor Disdukcapil Pati sebelum melakukan pencetakan,” urainya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono juga menghimbau kepada masyarakat agar segera melakukan pembaharuan berkas kependudukan.
“Jangan sampai baru mengurus ketika pelu, sebab dalam pengurusan KK baru ini, kami juga membutuhkan pengajuan secara digital, sebelum bisa melakukan pencetakan KK,” jelasnya.
“Sebab dalam pengajuannya juga tergantung kondisi jaringan internet. Ketika ada gangguan tentu waktu pengajuan juga akan ada kendala,” tutup Rubiyono.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi