“Kalau dari sisi hak, tentu pesantren dan sekolah di lingkungan NU berhak mendapatkan itu (MBG-red) karena kita bagian dari warga negara,” kata mantan ketua asosiasi pesantren NU ini menjelaskan.
“Namun demikian kita juga harus melihat dari sistem yang dikembangkan oleh pemerintah, apakah ini kompatibel dengan yang dijalankan oleh Nahdlatul Ulama di pesantren,” sambungnya.
Terkait pembicaraan atau lobi dengan pemerintah agar santri untuk mendapatkan hak tersebut, dirinya menegaskan mengikuti apa yang menjadi kebijakan Pengurus Besar Nahdlatul ulama(PBNU). “Kalau di PBNU sudah dibicarakan ya kita tinggal menunggu apa hasil yang dibicarakan di PBNU, ada hierarki yang harus kita patuhi,” tegasnya. (*)
Penulis: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps