SEMARANG, Lingkar.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah, menangkap 5 tersangka pengedar sabu, dalam sepekan terakhir
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan, Ditresnarkoba Polda Jateng, berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di empat lokasi dengan 5 tersangka.
Iqbal mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan narkotika jenis sabu, seberat 900 gram.
“Ditresnarkoba Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di 4 TKP dengan 5 Tersangka dan Barang bukti seberat 900 gram sabu,” kata Iqbal, melalui rilisnya kepada Lingkar.co, Selasa (21/9/2021).
Terkait pengungkapan kasus, Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian, menjelaskan, pengungkapan kasus pada tiga wilayah di Kota Semarang dan satu di Pekalongan.
Lutfi mengatakan, di Kota Semarang, polisi mengamankan AP, IW, AJ dan ARS, pada tiga lokasi berbeda dengan barang bukti sabu sekira 850 gram.
Sementara di Pekalongan, kata Lutfi, polisi menangkap B dengan barang bukti sabu 50 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumanya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Lutfi.
KRONOLOGI PENGUNGKAPAN KASUS
Lutfi mengatakan, pada TKP pertama di Kota Semarang, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 100 gram dari tersangka AP.
Menurutnya, tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam pengejaran polisi.
“Tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 2 kali, yang pertama kurang lebih 100 gram, dan yang kedua berhasil kita tangkap,” ujar Lutfi.
TKP kedua di Kota Pekalongan, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat sekira 50 gram dari tersangka B (27), Kamis (16/9/2021).
Sebelumnya, kata Lutfi, tersangka kedapatan menguasai satu paket sabu dalam kosnya di daerah Pekalongan Utara, Kota Pekalongan.
Selanjutnya, Ditresnarkoba Polda Jateng, kembali melakukan penggeledahan pada Jumat (17/9/2021) di sekitar lokasi kamar tempat tinggal Tersangka.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan kotak kardus bekas di bawah kursi dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak. Mobil tersebut terparkir di halaman kos tersangka.
Dalam Kardus bekas tersebut, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat sekira 50 gram.
“Barulah tersangka mengakui bahwa paket-paket sabu tersebut adalah tersangka yang menyimpannya,” kata Lutfi.
TKP ketiga di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu 55,23 gram dari tersangka IW (33).
Menurut Lutfi, tersangka IW mengaku dapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitaran Gajah Mungkur Kota Semarang, Jumat (17/9/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka sebelumnya pernah dua kali disuruh untuk mengambil sabu, kemudian dipindahkan pada satu tempat di daerah Kota Magelang, sesuai perintah dari seseorang berinisial AR.
Tersangka IW mendapat upah sebesar Rp1 juta dan Rp250 ribu, sesuai dengan berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan.
“Dari pengakuan tersangka saat pendalaman, yang bersangkutan sudah mengakui telah 2 kali melakukan pengedaran narkoba, namun yang kedua berhasil kita gagalkan,” ungkapnya.
TKP keempat di Kota Semarang, polisi mengamankan seseorang berinisial AJ dan ARS, dengan barang bukti sabu seberat 700 gram.
“Atas temuan itu, Ditresnarkoba masih terus melakukan pengejaran pada para pelaku lainnya,” kata Lutfi.*
Penulis : M. Rain Daling
Editor : M. Rain Daling