Awal Tahun Polres Pati Ungkap Peredaran Sabu di Kayen dan Trangkil

ilustrasi gambar sabu-sabu.(ANTARA/LINGKAR.CO)
ilustrasi gambar sabu-sabu.(ANTARA/LINGKAR.CO)

PATI, Lingkar.co– Jajaran Satresnarkoba Polres Pati berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di Kecamatan Kayen dan Trangkil. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat total 30 gram.

Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat mengatakan, petugas mengungkap kasus laporan masyarakat terkait peredaran narkoba yang ada di Desa Sundoluhur, Kecamatan Kayen. Sayangnya, pelaku berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Dalam kasus ini kami mengamankan sabu seberat 22,78 gram dan senjata mainan jenis revolver yang diduga untuk menakut-nakuti masyarakat,” katanya saat gelar kasus di Mapolres Pati Kamis (7/1/2021)

Lanjut Kapolres, petugas juga berhasil mengungkap peredaran sabu-sabu di Desa Tegalharjo, Kecamatan Trangkil pada Senin (3/1). Petugas menggerebek empat orang yang sedang pesta sabu-sabu.

“Kami menemukan sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisapnya. Empat orang yang diamankan itu berinisial WW, SG, JM, dan KL. Kini mereka telah diamankan di Mapolres Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” paparnya.(mun/lut)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *