Tega, Wiwin Tewas Ditangan Mantan Suaminya Sendiri

UNGKAP: Unit Reskrim Polrestabes Semarang ungkap pembunuhan seorang wanita di Gungungpati, Semarang. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
UNGKAP: Unit Reskrim Polrestabes Semarang ungkap pembunuhan seorang wanita di Gungungpati, Semarang. (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

Hasil Sitaan Dari Pelaku

Dari hasil penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya 1 handphone, 1 sepeda Motor Beat, 1 Mobil Toyota Corona, dan uang tunai senila Rp 700ribu hasil penjualan kalung emas yang milik korban.

Baca juga: Polisi Pastikan Sumani Pelaku Tunggal Pembunuhan Anom Subekti Sekeluarga di Rembang

“Dan untuk kondisi anaknya saat ini, sudah bersama keluarga korban,” lanjut IGA.

Untuk mempertanggunjawabkan perbuatanya, pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.

serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ito/luh)