Terbitkan Surat Edaran, Ganjar Resmi Perpanjang PPKM di Jateng, Jam Malam Dibatasi

Tangkapan layar Surat Edaran (SE), tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) nomor: 443.5/0001159 tertanggal 25 Januari 2021. (DOK. LINGKAR.CO)
Tangkapan layar Surat Edaran (SE), tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) nomor: 443.5/0001159 tertanggal 25 Januari 2021. (DOK. LINGKAR.CO)

SEMARANG, Lingkar.co, Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengeluarkan Surat Edaran (SE), tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) nomor: 443.5/0001159 tertanggal 25 Januari 2021.

SE tersebut menginstruksikan kepada seluruh Bupati dan Wali Kota se Jateng, untuk memperpanjang PPKM mulai tanggal 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021, berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2021.

Ganjar mengatakan, untuk mengurangi penularan virus Covid-19 dengan membatasi kerumunan, dengan membatasi pengunjung dan jam operasional para pemilik usaha kuliner.

“Diharapkan bagi pemilik restoran dan rumah makan, agar menutup tempat usahanya sampai dengan pukul 21.00 WIB. Namun, untuk makan di tempat, dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB,”katanya.

Ganjar melanjutkan, usaha pariwisata seperti tempat hiburan, karaoke, warnet, game online, tempat olahraga dan usaha sejenis, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Serta dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

“Khusus untuk tempat perbelanjaan atau mall hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB,”imbuhnya.

Png-20230831-120408-0000

Dengan dibuatnya SE tersebut diharapkan, dapat mengantisipasi peningkatan kasus baru dan pengendalian penyebaran virus Covid-19 di Jateng.

“Agar masyarakat selalu menjaga kedisiplinan dalam menjalankan 3 M, yaitu mencuci tangan, memakai masker dan menjauhi kerumunan,” tandas Ganjar. (aji)

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *