Lingkar.co – Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar pengecer tetap diperbolehkan menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram (kg). Namun, hingga kini belum ada surat edaran resmi terkait kebijakan tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Dindagkop UKM) Rembang Mahfudz, Rabu (5/1/2025).
“Sesuai dengan arahan teknisnya seperti apa, kami tetap menunggu surat edaran karena arahan Menteri menyebutkan bahwa pengecer dapat dinaikkan menjadi sub-pangkalan. Mekanismenya seperti apa, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” ujar Mahfudz, Rabu (5/2).
Ia menjelaskan, jika aturan dikembalikan seperti semula, maka alokasi LPG 3 kg untuk pengecer akan kembali sebesar 10 persen, sementara pangkalan tetap mendapatkan 90 persen. Hal ini berbeda dengan kebijakan dalam surat edaran Menteri ESDM sebelumnya yang mengalokasikan 100 persen LPG 3 kg kepada pangkalan.
“Nanti pangkalan akan kami informasikan agar dapat kembali melaksanakan proses distribusi LPG 3 kg seperti sebelumnya,” tambahnya.
Mahfudz menambahkan bahwa opsi mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan dapat menjadi solusi di tengah penolakan sejumlah pihak serta upaya pemerintah dalam menertibkan distribusi LPG bersubsidi. Namun, pihaknya belum memperoleh informasi resmi mengenai besaran margin keuntungan yang akan diterima oleh sub-pangkalan.
“Apakah nanti di sub-pangkalan ada margin keuntungan, ini yang belum ditetapkan secara resmi. Kalau di pangkalan, keuntungannya sudah ditetapkan sekitar Rp 2.400 per tabung,” tutup Mahfudz. (*)
Penulis: Miftah