Terdampak Pandemi, Perusahaan di Kudus Cicil Pembayaran THR Lima Kali

ILUSTRASI: Penggambaran perusahaan yang dalam system pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)
ILUSTRASI: Penggambaran perusahaan yang dalam system pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). (ISTIMEWA/LINGKAR.CO)

KUDUS, Lingkar.co – Akibat terdampak pandemi Covid-19, satu perusahaan besar di Kabupaten Kudus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mencicil.

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Agus Juanto membenarkan hal tersebut.

“Ada satu perusahaan besar tekstil yang pembayaran THRnya mengangsur. Itu sudah melalui kesepakatan perusahaan dan serikat kerja, nantinya akan perusahaan angsur selama lima kali dengan sistem pembayaran pada setiap penggajian karyawan,” ujarnya, Jumat (7/5).

Baca juga:
H.M. Hartopo: Kudus Gasik, Inovasi Di tengah Pandemi

Agus mengungkapkan, pembayaran secara angsur oleh perusahaan tersebut, telah pihaknya laksanakan mulai April lalu dan akan selesai pada Agustus mendatang.

“Ya mereka sudah sepakat menerima, besaran THRnya pihak perusahaannya tetap berikan 100 persen, hanya saja pembayarannya mereka angsur 20 persen setiap bulan selama lima bulan,” ungkapnya.

Adapun total pekerja yang menerima pembayaran THR secara angsur tersebut sejumlah 748 pekerja. Agus berharap, pembayaran bisa terpenuhi dengan baik oleh perusahaan, sehingga hak pekerja terpenuhi dan tidak kembali terjadi masalah.

Baca juga:
Usai Terima Kunjungan Ombusdman, Hartopo Ajak Media Bersinergi Tangkal Hoax