KUDUS, Lingkar.co – Akibat terdampak pandemi Covid-19, satu perusahaan besar di Kabupaten Kudus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) dengan mencicil.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Perselisihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus, Agus Juanto membenarkan hal tersebut.
“Ada satu perusahaan besar tekstil yang pembayaran THRnya mengangsur. Itu sudah melalui kesepakatan perusahaan dan serikat kerja, nantinya akan perusahaan angsur selama lima kali dengan sistem pembayaran pada setiap penggajian karyawan,” ujarnya, Jumat (7/5).
Baca juga:
H.M. Hartopo: Kudus Gasik, Inovasi Di tengah Pandemi
Agus mengungkapkan, pembayaran secara angsur oleh perusahaan tersebut, telah pihaknya laksanakan mulai April lalu dan akan selesai pada Agustus mendatang.
“Ya mereka sudah sepakat menerima, besaran THRnya pihak perusahaannya tetap berikan 100 persen, hanya saja pembayarannya mereka angsur 20 persen setiap bulan selama lima bulan,” ungkapnya.
Adapun total pekerja yang menerima pembayaran THR secara angsur tersebut sejumlah 748 pekerja. Agus berharap, pembayaran bisa terpenuhi dengan baik oleh perusahaan, sehingga hak pekerja terpenuhi dan tidak kembali terjadi masalah.
Baca juga:
Usai Terima Kunjungan Ombusdman, Hartopo Ajak Media Bersinergi Tangkal Hoax
Satu Perusahaan Membayarkan THR Secara Berangsur
Dari total 819 perusahaan yang wajib lapor ketenagakerjaan dan 170 di antaranya sudah di berikan surat edaran (SE), Agus mencatat hanya satu perusahaan saja yang memberikan THR secara berangsur.
Sedangkan sisanya telah perusahaan bayarkan, bahkan ada dari mereka yang lebih cepat dari waktu yang sudah ada.
“Iya ini hanya ada satu perusahaan di Kudus yang mencicil, yang lainnya sudah secara penuh dan sesuai ketentuan, bahkan perusahaan rokok itu ada yang membayarkan lebih cepat,” ujarnya.
Baca juga:
Dampak Pandemi, Pedagang Batik Pekalongan Kurangi Karyawan hingga Tutup Toko
Meski demikian, pihaknya tetap membuka posko aduan THR di Kantor Disnakerperinkop dan UKM hingga tanggal 11 Mei 2021 mendatang.
Hal tersebut, guna menfasilitasi keluhan masyarakat apabila masih mendapati permasalahan yang menyangkut hak masyarakat dan perusahaan.
“Saya apresiasi terhadap perusahaan karena telah melaporkan semua, meskipun ada yang baru konfirmasi dan secara fisik laporan belum, tapi tidak ada permasalahan mengenai hal itu,” pungkasnya. (dit/luh)