Lingkar.co – Persoalan yang dihadapi driver ojek online (Ojol) ternyata sangat kompleks. Selain penghasilan yang jauh di bawah standar. Soal keselamatan serta kelayakan kerja juga jadi sorotan.
Hal itu terungkap dalam Fraksi Partai Golkar (FPG) Corner yang diglar dalam format FGD di hall utama Gedung DPRD Jateng pada Selasa (23/9/2025).
Ketua DPD Golkar Jawa Tengah, Mohammad Saleh mengatakan dirinya baru mengetahui permasalahan driver Ojol sebanyak itu. Hal itu dia dapat setelah mendengar langsung aspirasi ratusan driver ojol yang diundang dalam acara bertema “Menyalurkan Aspirasi, Mengawal Regulasi, dari Jawa Tengah untuk Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.”
“Kita banyak mendengar masukan dari saudara-saudara kita para pelaku transportasi online. Minggu depan kita akan bertemu dengan Fraksi Partai Golkar DPR RI untuk menindaklanjuti masukan tersebut,” ujarnya usai acara.
Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Peneliti Transportasi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Dr. Okto Risdianto, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jateng Arief Djatmiko, Kepala Biro Hukum Pemprov Jateng Haerudin, serta Ketua Fraksi Golkar DPRD Jateng Ferry Wawan Cahyono.
Saleh menegaskan, Fraksi Partai Golkar telah menyerap berbagai persoalan terkait transportasi online. Ia menyebut, hasil belanja masalah dari forum ini akan ditindaklanjuti pekan depan melalui pertemuan dengan Fraksi Golkar DPR RI.
Saleh menyoroti masih adanya kekosongan regulasi terkait transportasi online. Meski isu ini sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, percepatan pembahasan, katanya, sangat bergantung pada dorongan masyarakat dan komitmen DPR RI.
Melalui forum ini, Fraksi Partai Golkar Jateng menegaskan komitmennya untuk menampung serta menyalurkan aspirasi para pelaku transportasi online, sekaligus mendorong agar regulasi yang sudah lama dinantikan segera disahkan.
“Prolegnas itu bisa cepat atau lambat tergantung dorongan masyarakat maupun teman-teman di DPR RI. Sesuai tema hari ini, kami ingin mendengarkan dan menyalurkan aspirasi agar permasalahan yang sudah bertahun-tahun ini bisa segera diselesaikan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Saleh menyebut persoalan transportasi online tidak hanya menyangkut BPJS atau keselamatan, tetapi juga tarif per menit dan per kilometer yang hingga kini masih dikeluhkan para driver. Masukan tersebut dinilai penting untuk dirangkum sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan undang-undang transportasi online.
Ia menambahkan, sejumlah detail baru terungkap dalam forum ini. Karena itu, hasil kajian akademisi maupun praktisi, termasuk penelitian yang sudah lama dilakukan, diharapkan dapat memperkuat daftar isu yang harus ditindaklanjuti DPR RI dengan melibatkan seluruh komisi terkait.
Terkait kemungkinan pembentukan Perda transportasi online di Jateng, Saleh menegaskan hal itu tidak memungkinkan karena harus didahului dengan undang-undang sebagai payung hukum.
“Enggak bisa, karena harus ada undang-undangnya dulu. Kalau DPRD dan pemerintah daerah membuat Perda tanpa cantolan undang-undang, pasti ditolak Kemendagri saat fasilitasi. Jadi sebelum ada dasar hukumnya, Perda tidak akan disetujui,” tegasnya. (*)