Site icon Lingkar.co

Terjerat ITE, Kominfo Minta YouTube Blokir Akun Paul Zhang

BURONAN: YouTuber Paul Zhang terlibat Kasus Ujaran Kebencian, yang kini masih menjadi buronan sejak 2018 silam. (ANTARA/LINGAR.CO)

BURONAN: YouTuber Paul Zhang terlibat Kasus Ujaran Kebencian, yang kini masih menjadi buronan sejak 2018 silam. (ANTARA/LINGAR.CO)

JAKARTA, Lingkar.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) layangkan surat pada YouTube untuk melakukan pemblokiran pada akun Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian.

“Tujuh konten di YouTube tersebut telah terblokir dan warganet tidak dapat mengaksesnya kembali,” ujar juru bicara Kominfo Dedy Permadi, Selasa (20/4).

Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk tujuh konten, termasuk salah satunya konten berjudul “Puasa Lalim Islam” yang menjadi kontroversial.

Baca juga:
Lepas Manakib, Puluhan Orang Positif Covid-19

Setelah konten akun Paul Zhang terblokir, Kominfo tetap menjalankan patroli siber untuk konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang.

Meskipun telah terblokir, dalam kasus ini Kominfo kedepannya akan kembali meminta platform YouTube untuk memblokir jika masih ada konten akun Paul Zhang.

Kominfo meminta masyarakat untuk tetap tenang dan menajaga perdamaian di ruang fisik maupun digital, serta melapor ke aduankonten.id jika menemukan konten yang melanggar undang-undang.

Baca juga:
Satu Minggu Ramadan, Parcel Lebaran Sudah Banjir Orderan

Paul Zhang Terjerat Kasus Pelanggaran ITE

Aksi Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana saat ini menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Dari pasal tersebut, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu,

Baca juga:
Tujuh Saksi Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bupati Bandung Barat

Berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Dedy menyampaikan, bahwa menurut Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Joseph Paul Zhang atau yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono sedang berada di luar Indonesia sejak 2018.

“Pada tahun 2018 tersebutlah awal mula Joseph tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong pada tahun itu,” ungkap Dedy.

Baca juga:
Dorong Industri Perhotelan Kembangkan Produk UKM

UU ITE sendiri memiliki asas ekstrateritorial, berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia.

“Undang-undang ini juga berlaku jika perbuatan memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia, serta merugikan kepentingan Indonesia,” pungkas Dedy. (ara/luh)

Exit mobile version