PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Jauhnya jarak antara Desa Sekarjalan, Kecamatan Margoyoso dengan Kantor Disdukcapil Pati. Menjadi kendala masyarakat setempat untuk melakukan pengurusan Akta Kematian.
Menurut Kasi Pemerintahan, Desa Sekarjalak, Santoso sering mendapat keluhan dari masyarakat setempat terkait jauhnya jarak untuk melakukan permohonan berkas kependudukan.
Sehingga masyarakat enggan untuk melakukan permohonan Akta Kematian. Karena membutuhkan biaya transportasi untuk datang ke Kantor Disdukcapil Pati.
“Sebab waktu untuk bisa sampai Kantor Disdukcapil, kira-kira hampir 30 menit,” bebernya kepada Lingkar.co
Pihaknya juga menyayangkan adanya ketentuan, harus adanya Akta Kematian untuk melakukan penghapusan data kependudukan.
Surat keterangan kematian dari desa, seharusnya sudah cukup sebagai acuan untuk melakukan penghapusan data warga yang meninggal.
“Sedangkan dalam pengurusannya tidak boleh terwakilkan oleh orang lain. Selain itu, surat keterangan kematian dari desa juga belum cukup untuk melakukan penghapusan data keluarga yang telah meninggal pada KK,” ucapnya.
Baca juga:
Pemdes Bermi Tolak Pasangan Nikah Siri yang Menetap
Biaya untuk transportasi ini, tentu akan sangat menyusahkan masyarakat yang kemapuan ekonominya kurang.
Selain itu, ada denda administrasi juga pada permohonan Akta Kematian ketika terlambah. Tentu regulasi ini memberatkan masyarakat.
“Padahal jelas, bahwa dalam pengurusan berkas kependudukan tidak ada biaya sama sekali,” imbuhnya.
Permohonan Berkas Melalui Website dan Aplikasi
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono mengatakan, ketika jarak untuk menuju Kantor Disdukcapil Pati terlalu jauh.
Masyarakat bisa melakukan permohonan berkas kependudukan seperti Akta Kematian melalui website atau aplikasi Tarjilu Okke.
Ketika kesulitan, warga dapat meminta tolong kepada pemerintah desa atau kecamatan setempat untuk memandu permohonan secara daring melalui dua fasilitas daring kami.
“Jangan lupa, saat pengajuan masyarakat harus membawa dokumen kependudukan asli untuk pengambilan file foto sebagai salah satu syarat sebelum mengunggah permohonan secara daring,” terangnya.
Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan permohonan berkas kependudukan melalui jasa pengiriman.
Misal ingin mengajukan permohonan Akta Kematian, masyarakat tinggal meminta form permohonan Akta Kematian dari pemdes setempat asli dan keterangan kematian dari rumah sakit/dokter asli.
Setelah syarat penunjang lainnya seperti fotokopi KK, KTP yang meninggal, KTP pelapor, surat perkawinan jika ada, dan KTP dua orang saksi.
Baca juga:
PPKM Di perpanjang, Level Turun
“Setelah semua terpenuhi, pemohon bisa mengirimnya ke alamat Kantor Pencatatn Sipil pada alamat Gg. Bima No.3, Kaborongan, Pati Wetan, Kec. Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah 59119,” paparnya.
Setelah berkas terkirim dan pemohon telah mengantongi nomor resi pengiriman berkas tersebut. Pemohon tinggal menunggu pengiriman ulang berkas kependudukan.
“Ketika tidak kunjung jadi, masyarakat bisa melakukan pengecekan status kepengurusan berkas pada Kantor Disdukcapil Pati berbekal nomor resi pengiriman paket,” tutupnya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps