Lingkar.co – Karena terlilit hutang, RH (25) Warga Desa Plipiran RT. 01 RW. 01 Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo nekat melakukan pencurian dengan kekerasan. RH berusaha merampas mobil ojek online dengan cara menggosok leher korban yang sedang mengemudi.
RH melakukan aksinya tersebut pada Senin (27/03/2023) di Jalan Desa di area persawahan Desa Jatingarang Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja Sh. S.I.K .M.T melalui Kasat reskrim Polres Purworejo Akp Khusen Martono, S.H., M.H mengatakan kronologi kejadian tersebut.
Awalnya pelaku memesan aplikasi Grab terhadap korban Tejo Sutopo (48) Warga Desa Duduwetan RT.002 RW.001 Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo menuju Wonosobo.
Setibanya di Wonosobo, pelaku meminta korban kembali ke Purworejo namun dengan pesanan Offline, sampai TKP Pelaku melakukan aksinya terhadap korban.
Saat di TKP, pelaku yang saat itu duduk di belakang korban berusaha menggorok leher korban. Saat itu, korban melakukan perlawanan hingga leher dan tangannya luka, selanjutnya pelaku berhasil menguasai mobil korban.
Pelaku yang saat itu sudah menguasai kendaraan korban kemudian mengurungkan niatnya dan turun di pinggir jalan yang sepi meninggalkan korban. Setelah korban ditinggal oleh pelaku, korbanpun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purworejo.
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Bayan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Polisi langsung melakukan penangkapan di rumah kos pelaku, di Desa Bayan Kecamatan Bayan Kabupaten Purworejo pada Selasa (28/3/2023).
“Sebelum dilakukan penangkapan, pelaku sudah menyiapkan pakaiannya, kalau kita kurang cepat, pelaku sudah tidak ada di tempat penangkapan tersebut,” terang Kasat reskrim Polres Purworejo.
Lebih lanjut ia menerangkan, pelaku nekat melakukan aksinya untuk menguasai mobil milik korban karena pelaku dalam kondisi terlilit hutang.
Menurut pelaku, kata Kasatreskrim, rencananya mobil tersebut akan digadaikan, namun pelaku berubah pikiran hingga meninggalkan korban.
Dalam perkara ini dilakukan penyitaan barang bukti berupa 1 Unit mobil merk Daihatsu atas nama Mulyani dengan plat nomor AA 9470 KC, jenis MPNP/Minibus, tahun pembuatan 2018, Noka: MHKS6GJ6JJJ060195, Nosin: 3NRH361905.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buku BPKB sepeda motor merk Honda Vario tahun 2014 nopol: AA-6315-CV warna hitam Noka: MH1JFH115EK196838 Nosin: JFH1E1198507 atas nama Sri Suyatmi, serta 1 bilah senjata tajam berupa golok panjang 60 cm.
“Terhadap pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Purworejo. (*)
Penulis: Ahmad Rohadi
Editor: Ahmad Rifqi Hidayat
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps