PATI, JAWA TENGAH, Lingkar.co – Tidak tertibnya masyarakat melakukan pelaporan peristiwa kependudukan seperti permohonan Akta Kematian, akibatkan selisih data kependudukan pada Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Jaken, Agus Karyadi menjelaskan, masalah tersebut diatas merupakan hal yang biasanya memang sering pemdes alami.
Hal ini tentunya bisa pemdes hindari dengan memberikan sosialisai kepada masyarakat terkait pentingnya permohonan akta kematian.
“Namun biasanya ada juga pemdes yang tidak melaporkan jumlah kependudukan berkala, rata-rata baru melaporkan peristiwa kependudukan beberpa bulan sekali,” ujar.
Baca juga:
Pemdes Tanjungrejo: Pelayanan Berkas Melalui Jasa Kurir Terus Berjalan
Pihaknya melanjutkan, alagi-lagi karena kebiasaan masyarakat setempat hanya tertib untuk mengurus akta kelahiran, sedangkan untuk akta kematian masyarakat cenderung enggan untuk mengurus akta kematian.
Pentingnya Kesadaran Warga Urus Berkas Kependudukan
Kasi Pelayanan Kecamatan Jaken, Lilik Setiyaningsih menambahkan, dengan kondisi demikian, data warga yang sudah meninggal masih tercatat pada Adminduk.
Data pada Adminduk untuk warga yang sudah meninggal masih tetap hidup. Sedangkan pada pelaporan pemdes warga yang sudah meninggal telah berstatus meninggal.
“Kondisi ini membuat selisih jumlah data yang ada pada pemdes dengan Adminduk. Karena, Akta Kematian akan terbit, ketika anggota keluarga warga yang meninggal melakukan permohonan,” paparnya.
Kepala Disdukcapil Pati, Rubiyono menambahkan, masyarakat juga harus paham akan fungsi permohonan Akta Kematian.
Jangan sampai, ketika melakukan proses administrasi pada instansi tertentu. Masyarakat harus terhalang, karena proses administrasi bisa berjalan ketika berkas kependudukan sebagai syarat penyerta harus yang terbaru.
Baca juga:
Gus Yasin Minta Pembaruan Data Kemiskinan, Galakkan Program Satu Desa Binaan Satu OPD
“Sebab pemanfaatan data kependudukan saat ini sudah sangat luas dan hampir berbagai instansi menggunakannya. Jangan sampai, masyarakat tidak tertib melakukan pelaporan peristiwa kependudukan serta permohonan ketika ada perubahan elemen data kependudukan,” himbaunya.
Penulis: Ibnu Muntaha
Editor: Galuh Sekar Kinanthi