PURWOREJO, Lingkar.co – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan. Yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan di tetapkan secara demokratis.
Oleh karena itu dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya harus selalu menunjukkan sikap dan kepemimpinan yang arif dan bijak serta dapat memberikan contoh keteladanan kepada masyarakat.
Baca Juga :
Empat Putra Purworejo Ikuti FASI di Palembang
Pembukaan Pembinaan Peningkatan Kapasitas Anggota BPD di laksanakan di Pendopo Bupati Purworejo, Rabu (23/03/2022).
Hadir dalam acara tersebut diantaranya, Kepala DPPPAPMD Laksana Sakti AP Msi, para camat, narasumber dan para Ketua BPD.
Menurut Nancy, kedudukan BPD setara dengan pemerintah desa dan merupakan mitra kerja pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Mulai dari membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Menurutnya,
“Pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan merupakan salah satu alasan terpenting mengapa BPD perlu dibentuk. Upaya pengawasan tentu saja tidak boleh di landasi niat untuk menjatuhkan pihak tertentu. Namun untuk mecegah terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan dalam mewujudkan tujuan bersama,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Administrasi Pemerintahan Desa DPPPAPMD, Bagas Adi Karyanto mengatakan acara ini bertujuan memberikan pemahaman kepada anggota.
Pemahaman tersebut terkait tugas pokok dan fungsi BPD dalam pemerintahan desa.
Selain itu untuk memberikan pemahaman dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Peserta keseluruhan ada terdapat 100 peserta. 88 di antaranya adalah Ketua BPD dari desa yang akan menyelenggarakan pilkades di tahun 2023 mendatang dan 12 lainya adalah dari usulan kecamatan,” terangnya.
Penulis : Achmad Rohadi
Editor : Muhammad Nurseha