Lingkar.co – Desa Kepohkencono, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati sedang bergejolak. Hal ini berkaitan dengan penunjukan Pj Kepala Desa (Kades) yang hingga kini masih dalam proses.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lingkar.co, gejolak ini muncul karena ada sejumlah pihak yang tidak setuju dengan Pj Kades yang diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bahkan, puncaknya ada rencana dari kelompok tersebut untuk membubarkan BPD.
Saat dikonfirmasi, Ketua BPD Kepohkencono Eko Harianto membenarkan kejadian tersebut. Namun, dirinya membantah atas semua tuduhan yang dilontarkan kepada pihaknya.
Eko menyatakan bahwa pengusulan Pj Kades yang dilakukan oleh BPD sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Tidak ada aturan yang kami langgar. Semua tuduhan yang dilontarkan kepada kami itu tidak ada yang berdasar,” katanya, Sabtu (31/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa penunjukan Pj Kades berdasarkan aturan adalah kewenangan dari Bupati dengan mempertimbangkan usulan dari Camat. Hal ini sesuai dengan Perbup No. 88 Tahun 2020 tentang Kepala Desa.
Berdasarkan aturan itu, pihaknya mengusulkan nama bakal calon Pj Kades Kepohkencono dengan bersurat ke kecamatan. Nama yang diusulkan adalah Ida Hurhayati, yang merupakan Kasi Pelayanan di Kantor Kecamatan Pucakwangi.
“Berkaitan diterima atau tidaknya itu bisa menjadi bahan pertimbangan dari Camat Pucakwangi,” ujarnya.
“Adanya tuduhan mengenai pelanggaran BPD pada Perda No. 8 tahun 2014 itu juga tidak terbukti dan tidak berdasar sesuai fakta yang terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, diketahui juga muncul banyak dukungan dari warga terhadap apa yang dilakukan oleh BPD Kepohkencono.
Salah satu warga Desa Kepohkencono, Andri Wahyuono (36) mengatakan bahwa dirinya bersama dengan sebagian besar warga Desa Kepohkencono mendukung penuh langkah yang dilakukan oleh BPD.
Usulan nama Pj Kades dari BPD, katanya, juga sudah sesuai keinginan warga. Apalagi, nama yang diusulkan tempat tinggalnya dekat dengan Desa Kepohkencono, sehingga nantinya untuk urusan administrasi bisa lebih mudah.
“Beliau juga memenuhi syarat sebagai Pj Kades karena kerja di kecamatan sebagai kasi pelayan, sehingga dengan pengalaman tersebut nantinya bisa memajukan desa kami,” katanya. (*)
Penulis: Miftahus Salam
Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps