Lingkar.co – Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Atase Pertahanan (Athan) RI di Nigeria berhasil membebaskan empat anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya diculik oleh perompak di perairan lepas pantai Gabon, Afrika Tengah, pada 11 Januari 2026.
Berdasarkan siaran pers resmi Mabes TNI yang diterima di Jakarta, Jumat (6/3/2026), pembebasan para sandera tersebut berlangsung pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 22.05 waktu setempat. Setelah dibebaskan, keempat ABK WNI itu berhasil tiba dengan selamat di Lagos, Nigeria.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Jumat (6/3/2026), menjelaskan bahwa proses pembebasan para sandera dilakukan setelah melalui rangkaian negosiasi yang cukup panjang dengan para pembajak.
Menurutnya, proses perundingan tersebut akhirnya mencapai kesepakatan pada 3 Maret 2026 untuk membebaskan sembilan orang sandera, termasuk empat warga negara Indonesia yang sebelumnya ditahan oleh kelompok perompak.
“Empat orang WNI yaitu Abdul Ajis, Aditia Permana, Mohamad Fardan Mubarok, dan Eka Trenggana,” kata Aulia.
Ia menambahkan bahwa saat ini para korban penyanderaan untuk sementara ditempatkan di fasilitas penampungan yang aman di Lagos. Di lokasi tersebut mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemantauan kondisi fisik setelah melewati masa penyanderaan yang cukup panjang.
Aulia juga menegaskan bahwa keberhasilan pembebasan para sandera WNI ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, tidak hanya TNI semata.
Sejumlah pihak yang turut berperan dalam proses tersebut di antaranya Atase Pertahanan RI di Abuja, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Abuja, Kedutaan Besar Tiongkok di Gabon, perusahaan IB Fish, Atase Pertahanan Tiongkok di Abuja, serta Ketua Komunitas Tiongkok di Lagos.
Sinergi dan koordinasi lintas lembaga tersebut dinilai menjadi faktor penting yang memungkinkan proses negosiasi berjalan hingga akhirnya para sandera berhasil dibebaskan dengan selamat.
Penulis: Putri Septina








