Lingkar.co – Kasus penyerangan terhadap 4 Prajurit TNI oleh belasan warga negara asing (WNA) asal China di Ketapang, Kalimantan Barat, diduga berawal dari penerbangan Drone ilegal di area latihan militer.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Infanteri Yusub Dody Sandra menyampaikan, saat ini pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan penyerangan terhadap prajurit TNI oleh 15 orang WNA Asal China di area PT Sultan Rafli Mandiri, Kabupaten Ketapang.
“Insiden tersebut terjadi PA Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB saat prajurit dari Batalyon Zipur 6/SD sedang melaksanakan Latihan Dalam Satuan di sekitar area perusahaan,” ujar Yusuf, Selasa (17/12/2025).
“Empat prajurit kami menerima laporan dari satpam PT SRM terkait adanya aktivitas Drone tak dikenal yang terbang di area latihan militer,” sambungnya.
Prajurit TNI pun merespons laporan tersebut dan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat pengoprasian drone. Di lokasi itu mereka bertemu empat WNA Asal China yang sedang mengendalikan Drone tanpa izin.
Saat prajurit TNI berupaya meminta keterangan secara prosedural, tiba-tiba sebelas orang WNA lainnya datang ke lokasi dan langsung melakukan penyerangan dengan senjata tajam.
“Mereka menyerang anggota menggunakan senjata tajam berupa parang, airsoft gun, dan satu alat kejut listrik,” ucap Yusuf.
Namun keempat prajurit TNI tersebut tidak gegabah, mereka mengambil langkah dengan menghindari eskalasi konflik terbuka dan mundur ke area perusahaan untuk mengamankan situasi serta melaporkan kejadian tersebut ke komando atas.
“Hungga saat ini, motif penyerangan dan alasan penerbangan Drone di area latihan tersebut masih kami dalami lebih lanjut,” jelas Yusuf.
Akibat insiden itu, satu unit mobil perusahaan jenis Hilux mengalami rusak berat, sementara satu unit sepeda motor Vario milik karyawan PT SRM juga dirusak.
Yusuf menyebut, Kodam XII/Tanjungpura mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Putri Septina








