TPA Tanjungrejo Ditutup, Paguyuban Bentor Sampah Demo Pemkab Kudus

Massa yang tergabung dalam Paguyuban Bentor Sampah menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Kudus, Sabtu (25/1/2025). Foto: Istimewa.

Lingkar.co – Massa yang tergabung dalam Paguyuban Bentor Sampah menggelar aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Kudus, Sabtu (25/1/2025). Aksi tersebut digelar buntut penutupan TPA Tanjungrejo yang sudah berlangsung selama 10 hari.

Perwakilan Paguyuban Bentor Sampah se-Kabupaten Kudus, Solikin mengatakan, penutupan TPA Tanjungrejo membuat para petugas pengangkut sampah seperti dirinya tidak bisa bekerja seperti biasa.

“Intinya kita minta supaya bisa membuang sampah yang menumpuk di sekitar masyarakat. Ini kita sudah 10 hari berhenti (kerja), padahal kita makan dari sampah itu. Tapi kami tidak bisa mengangkut itu padahal sampah menumpuk dimana-mana. Jadi kita nuntut supaya bisa membuang sampah lagi seperti sebelumnya,” paparnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah mendapat keluhan dari masyarakat. Akan tetapi, mereka juga tidak bisa berbuat apa-apa selagi TPA Tanjungrejo belum dibuka.

“Kita dapat komplen dari semua masyarakat karena kita ujung tombak dari masalah sampah ini,” ucapnya.

Oleh karena itu, dalam aksi ini mereka meminta Pemkab Kudus segera memberikan solusi. Tanpa adanya solusi, mereka mengancam akan tetap berada di depan Pendopo Kabupaten Kudus.

Png-20230831-120408-0000

“Kita percaya TPA sudah ada pembenahan-pembenahan tapi kita juga mikirin dari pihak masyarakat Desa Tanjungrejo karena mereka juga kena imbasnya. Jadi kami nunggu solusi terbaik dari pemerintah daerah, pikirkan juga supaya jangan sampai terjadi seperti ini lagi,” tegasnya.

Tak berselang lama, perwakilan pengunjuk rasa diajak untuk audiensi bersama Pemkab Kudus untuk menemukan solusi bersama.

Usai audiensi, Kepala Dinas PKPLH Kabupaten Kudus, Abdul Halil menyampaikan para petugas pengambil sampah mulai hari ini sudah bisa mulai mengambil sampah-sampah dari rumah warga lagi.

Sampah yang sudah diangkut itu, nantinya bisa dibawa dan dikumpulkan di Kantor Dinas PKPLH yang berlokasi Jalan R Agil Kusumadya Nomor 1A, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati.

“Intinta hari ini sudah ada keputusan dari Pemkab Kudus. Sudah diputuskan bersama bahwa muatan jenengan bisa dibawa ke Dinas PKPLH sementara, sambil kami melakukan upaya-upaya untuk membuka TPA seperti sedia kala,” katanya.

Namun, ia menegaskan, sampah yang dikumpulkan harus dipilah terlebih dahulu. Yakni dipisah antara sampah organik dan anorganik.

“Kalau tidak dipilah saya tidak mau menerima,” tuturnya. (*)

Penulis: Miftah

Dapatkan update berita pilihan dan terkini setiap hari dari lingkar.co dengan mengaktifkan Notifikasi. Lingkar.co tersedia di Google News, s.id/googlenewslingkar , Kanal Telegram t.me/lingkardotco , dan Play Store https://s.id/lingkarapps