KARANGANYAR, Lingkar.co – Pemerintah Kabupaten Karanganyar berikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TPP PNS.
Kebijakan tersebut dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kesejahteraan demi terwujudnya profesionalisme PNS di lingkungan Pemkab Karanganyar, sesuai kemampuan keuanfan daerah.
Aturan itu diturunkan lagi dalam Keputusan Bupati Karanganyar nomor 900/337/Tahun 2021 tentang Penetapan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja.
Baca juga:
Ketua Baleg DPR RI Usulukan Perubahan Judul RUU Minol
TPP tersebut juga ada dalam Peraturan Bupati (Perbub) Karanganyar Nomor 20 Tahun 2021 mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai.
‘’Tahun 2021 ini TPP satu tahun sejumlah 116 M, sama dengan tahun 2020. Kita ajukan melalui persetujuan kementerian juga,’’ ujar Kepala Dinas Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato, Senin (5/4).
‘’Kalau eselon harus membuka Perbup dulu. Teknis Banget. Baik itu eselen, staf dan fungsional sama-sama dapat TPP,’’ terang Kurniadi.
Baca juga:
Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Instruksi PPKM Mikro Tahap V
Dari data yang diperoleh dari isi Perbup mengenai TPP yang pihaknya berikan, memperlihatkan TPP beban kerja Lurah Rp 5.456.000,00.
Kemudian untuk Sekretaris Kecamatan, Rp 5.096.500,00. Lalu untuk camat, jumlah TPP beban kerja mencapai Rp 10.070.000,00.
Kemudian untuk TPP bagi pejabat kepala dinas, beberapa kepala dinas seperti DPUPR, Disdikbud dan Kesehatan memiliki TPP beban kerja Rp 13.500.000,00.
Kemudian untuk jabatan sekretaris Rp 6.914.000,00. Sedangkan untuk jabatan kepala bidang sebanyak Rp 5.850.000,00.
Baca juga:
Kompak Kembangkan Lele Mutiara
Kemudian untuk kepala Dinas Kominfo, DLH lalu kepala badan serta Sekwan, memiliki TPP Rp 12.000.000,00. Jabatan sekretaris/kepala bagian memperoleh TPP 6. 714.425,00. Lalu untuk kepala bidang Rp 5. 662.923,00.
“Selain itu, untuk jabatan inspektur, memiliki TPP Rp 19.862.500,00. Sekretaris Daerah sebesar Rp 38.964.000,00. Asisten Sekda sebesar Rp 19.562.500,00, sedangkan Staf Ahli Bupati Rp 12.000.000,00,” pungkas Kurniadi. (jok/luh)